Suarabanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk dua anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di gedung setempat, Rabu (9/7/2025).
Dalam PAW itu Agus Dita Pratama menggantikan Dyah Ayu Ratna Dewi dari Dapil IV. Sedangkan Nafik Sahal menggantikan Eny Soedarwati dari Dapil II. Keduanya anggota dewan tersebut digantikan sebab meninggal dunia.
Kedua wakil rakyat yang telah wafat itu digantikan melalui PAW setelah terlebih dahulu diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim tentang penetapan pemberhentian keduanya dari masa jabatan.
Hadir dalam rapat paripurna istimewa ini, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono dan Nurul Azizah, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Andik Sudjarwo, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para anggota DPRD Bojonegoro beserta istri, Ketua DPC PKB Bojonegoro, KPU, Bawaslu, serta para pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
PAW atas nama Nafik Sahal dan Agus Dita Pratama dari Fraksi PKB itu untuk sisa masa jabatan 2024-2029 terhitung dari mulai tanggal pengucapan sumpah janji, sebagaimana termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Nafik Sahal dan Agus Dita Pratama menjalani seremoni dimulai dari pengucapan sumpah PAW anggota DPRD Bojonegoro dipandu oleh Ketua DPRD. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas.
Turut pula bertanda tangan Rohaniwan Islam dan ketua dewan. Terakhir, yakni penyematan pin lambang DPRD oleh Ketua DPRD dan ditutup dengan penyerahan surat keputusan.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar mengatakan, PAW Agus Dita Pratama
berdasarkan SK Gubernur Jatim Nomor : 100.3.3.1/539/KPPS/011.2/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Sedangkan Nafik Sahal berdasarkan SK Gubernur Jatim Nomor : 100.3.3.1/540/KPPS/011.2/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
“Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD, kami mengucapkan selamat melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Bojonegoro ke depan dengan sebaik-baiknya, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu meridhoi kita semua dan senantiasa memberikan kekuatan dan kemampuan dalam mengemban amanah rakyat Bojonegoro,” tegas Umar, sapaan akrabnya.
Sementara Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono atas nama pemkab dan masyarakat Bojonegoro mengucapkan selamat atas pelantikan Nafik Sahal dan Agus Dita Pratama sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.
“Menjadi anggota DPRD tentunya bukan merupakan pengalaman baru bagi saudara berdua, maka hari ini bukan menjadi kendala menyesuaikan diri dan memahami berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD,” ujarnya dalam sambutan.
Mas Wahono, begitu ia karib disapa, juga menyampaikan, masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Sehingga ia berharap kepada anggota DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, lanjut dia, sedang disusun RPJMD tahun 2025-2029. Periode ini merupakan tahapan pertama dari pelaksanaan RPJMD tahun 2024-2025. Periode pertama merupakan tahapan strategis yang menentukan efektifitas pembangunan pada tahap tahap berikutnya sehingga ikut mencapai visi Indonesia Emas tahun 2045.
“Besar harapan kami, agar partisipasi aktif dari DPRD maupun seluruh komponen masyarakat, dalam penyusunan RPJMD ini sehingga dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang optimal,” tuturnya.(fin)






