Kadisdagkop-UM Sukaemi : Harga Gas LPG 3 Kg Masih Terjangkau

Kadisdagkop-UM Pemkab Bojonegoro, Sukaemi.
Kadisdagkop-UM Pemkab Bojonegoro, Sukaemi.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Masyarakat pengguna gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan tabung 3 Kilogram (Kg) kini harus merogoh kocek lebih banyak, sebab Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung melon ini naik sebesar Rp2.000.

Terhadap naiknya HET LPG 3 Kg dari HET Rp16.000 menjadi Rp18.000 tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Kadisdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sukaemi menyatakan harga gas masih terjangkau.

“Kenaikan harga LPG 3 Kg sebesar Rp2.000 itu tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat, Insyaallah masyarakat masih menjangkaunya,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (15/01/2025).

Naiknya harga LPG Subsidi 3 Kg itu berlaku hari ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquiefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram di Provinsi Jawa Timur.

Terpisah, Area Manager Communication Relation dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, untuk stok LPG di Jawa Timur dalam keadaan aman di posisi 9.010 metrik ton dengan rata-rata konsumsi harian 4.668 metrik ton.

Selain itu, pihaknya pun terus melakukan upaya untuk memperluas pelayanan masyarakat melalui tambahan pangkalan. Salah satunya mengajak pengecer naik kelas menjadi pangkalan.

Disebutkan, saat ini total pangkalan LPG 3 Kg se-Jatim mencapai 34.739 pangkalan. Sebanyak 142 diantaranya merupakan pengecer yang sudah naik kelas menjadi pangkalan. Sedangkan 400 pengecer tercatat sedang berproses menjadi pangkalan.

Peralihan status dari pengecer menjadi pangkalan resmi menjadikan masyarakat semakin mudah dan nyaman untuk mendapatkan LPG 3 Kg. Sebab pangkalan adalah distributor resmi Pertamina yang langsung diawasi dan memiliki kontrak kerja sama.

“(maka) Apabila pangkalan menyalahi aturan akan diberikan sanksi berupa stop alokasi sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tandasnya.(fin)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait