Penetapan Empat Desa Wilayah Operasi JTB sebagai Penghasil Gas Bumi Tunggu Persetujuan Kemendagri

Lapangan Gas JTB.
Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dikelola Pertamina EP Cepu Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sebanyak empat desa di wilayah operasi lapangan gas Jambaran Tiung Biru (JTB) telah diajukan menjadi desa penghasil gas bumi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Keempat desa tersebut ialah Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, serta Desa Kaliombo dan Pelem, Kecamatan Purwosari. Namun proses penetapannya masih senasib dengan Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, harus menunggu persetujuan kementerian dalam negeri (Kemendagri) turun.

Kepala Bidang (Kabid) Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya Bapenda Bojonegoro, Achmad Suryadi mengatakan, selain Desa Sukoharjo, empat desa wilayah operasi gas JTB juga diusulkan menjadi desa penghasil karena memiliki sumber daya alam gas bumi. Yakni, Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, serta Desa Kaliombo dan Pelem, Kecamatan Purwosari.

“Namun saat ini masih terkendala persetujuan izin dari Kemendagri mengenai Peraturan Bupati (Perbub) Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2014 masih belum turun,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (16/1/2025).

Dia mengatakan, apabila ditetapkan sebagai desa penghasil otomatis besaran alokasi dana desa (ADD) bertambah. Akan tetapi besaran ADD Bandungrejo, Dolokgede, Kaliombo dan Pelem tidak sebanding dengan desa penghasil minyak.

“Seperti Desa Gayam dan Mojodelik, Kecamatan Gayam, besaran ADD sampai Rp 2 miliar. Namun desa penghasil gas meski ADD bertambah tapi tidak sampai miliaran. Hal tersebut karena harga minyak lebih mahal dibandingkan gas,” katanya.

Suryadi berharap, izin Kemendagri terkait usulan desa penghasil migas segera turun. Agar desa-desa tersebut terutama wilayah operasi perusahaan migas bisa berubah status atau ditetapkan sebagai desa penghasil.

“Dan bisa memaksimalkan tambahan ADD untuk pembangunan desa,” tandasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri mengatakan, usulan desa penghasil migas sudah berlangsung semenjak tahun lalu, namun penetapannya belum bisa dipastikan. Terutama mengenai belum turunnya izin Kemendagri.

“Artinya desa harus bersabar, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro harus terus mengawal agar segera ditetapkan,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait