SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Blora — Menjelang berakhirnya kontrak antara PT Blora Patra Energi (BPE) yang mendapat izin mengelola sumur tua di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dengan Pertamina EP Field Cepu Zona 11, konon terjadi pertemuan antara BPE dengan sebagian penambang. Kontrak dimaksud kabarnya akan berakhir pada 25 Pebruari 2025.
Adapun pertemuan ditengarai terjadi antara beberapa komisaris dan Dirut BPE dengan sebagian penambang Ledok itu menghasilkan wacana terdiri 10 poin. Diantaranya akan memutus kontrak dengan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) yang dinilai kurang menguntungkan.
Penambang akan kontrak langsung dengan BPE dengan persentase dari sebelumnya 77 persen naik 3 persen, sehingga menjadi 80 persen. Hal ini akan dilakukan sambil berjalan.
Sedangkan persentase BPE 10 persen untuk kebutuhan BPJS Tenaga Kerja, HSE, CSR, atensi dari bawah sampai pusat dan lain-lain, nantinya diharapkan transparan seluruhnya. Lalu yang 10 persen berikutnya bisa sebagian dikelola BPE dan ketua-ketua penambang.
Kemudian, untuk checker yang sebelumnya dijabat oleh Aris dari BPE yang merupakan anak buah dari PPMSTL, akan ditambahkan petugas baru yang bukan dari PPMSTL.
Pembayaran atau gaji langsung berurusan dengan BPE. BPE pun akan berperan aktif ke lapangan. Selain itu juga diduga ada amanah Polda meminta putus dengan PPMSTL.
Dikonfirmasi hal tersebut, Ketua PPMSTL Daryanto menegaskan, bahwa poin yang ada itu bukan merupakan kesepakatan antara pemegang kontrak kerja sama yaitu antara BPE dengan PPMSTL. Melainkan kesepakatan internal diantara beberapa pihak saja.
“Dan itu belum bisa untuk dipertanggungjawabkan. Karena dari sebagian isinya itu tidak real, nyata, faktanya,” katanya dikutip Suarabanyuurip.com, Jumat (14/02/2025).
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPE, Giri Nurbaskoro membenarkan, pada awal-awal pernah ada pertemuan dengan sebagian penambang Ledok dengan BPE. Namun berkenaan pada poin yang diwacanakan belum sampai sejauh itu. Maka diperlukan pendekatan lagi kepada mereka. Bentuk pertemuan saat itu, ialah opsi untuk penyelesaian yang ada di Polda.
“Kita juga nunggu dari Pertamina. Dan dengan PPMSTL juga datang dengan baik-baik, rembugan untuk penyelesaian kasus di Polda,” ujarnya.
Terkait putus kontrak dengan PPMSTL, pihaknya masih menunggu penyelesaian kasus bersama-sama. Apabila untuk amanah atau tidak, pihaknya masih berdiskusi dengan Polda. Masih menunggu, apakah opsi-opsi yang disampaikan sudah pihaknya jalankan sudah cukup atau belum.
Namun, dia menjelaskan, bahwa kasus ini segera selesai dan kontrak yang baru segera didapatkan. Untuk ini, ke depannya sudah ada gambaran. Targetnya menyelesaikan kasus sumur Ledok 27. Ia diminta untuk melakukan perbaikan supaya tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa.
“Ya kalau di Ledok kasus ilegal drilling,” jelasnya.
Ditegaskan, bahwa jika memang terjadi kesepakatan, Giri mengaku harus dijalankan. Namun belum ada kesepakatan mengenai hal itu. Kendati mengenai kenaikan persentase kontrak dari 77 persen ke 80 persen pihaknya mengiyakan soal itu.
“Kalau untuk kesejahteraan akan kita naikkan kalau kita mampu. Kalau 10 persen ya kita sampaikan. BPE yang awalnya 6 persen menjadi 10 persen. Kalau yang 10 persen lagi yang masih belum tahu kebutuhannya, dan akan kita bicarakan. Ya itu dulu awal-awal sempat kita ketemuan. Tapi bukan ke semua penambang, hanya sebagian,” bebernya.
Untuk diketahui, pada perjanjian kontrak sebelumnya, penambang mendapat ongkos angkat 77 persen. Sedangkan BPE dan PPMSTL mendapat 23 persen dengan rincian untuk BPE 6 persen dan penambang 17 persen (untuk BPJS, Alat Perlindungan Diri dan sosial).
Adapun sumur tua yang dikelola BPE sejumlah 297 titik yang bekerjasama dengan PPMSTL Ledok dan Semanggi (PPMSTS), Jepon Kabupaten Blora. Sebanyak 196 titik di lapangan Ledok dan sisanya di lapangan Semanggi.
Dalam pembagian persentasenya, BPE mendapat bagian 3 perse dari ongkos angkut, dari Ledok. Sedangkan dari Semanggi mendapat 20 persen. Ini disebabkan adanya faktor perbedaan kerja sama antara di Ledok dan Semanggi.
Selanjutnya, BPE akan melakukan proses perpanjangan kontrak kembali dengan Pertamina. Dan rencananya akan menambah titik-titik sumur baru untuk menggenjot produksi sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Blora.(fin)





