PT Blora Patra Energi: Antara Potensi Besar dan Ketidakbecusan

Ariraya Sulistya S, SE, MM.
Ariraya Sulistya S, SE, MM.

         Oleh : Ariraya Sulistya S, SE, MM.

Perusahaan Kaya Sumur, PAD Macet‎

Apa jadinya ketika sebuah badan usaha milik daerah memegang ratusan sumur minyak tetapi sumbangannya ke kas daerah tak lebih dari ampas? Itulah ironi PT Blora Patra Energi (BPE).

‎Produksi minyak pada 2024 naik 507 ribu liter atau 4,5 persen berkat penambahan sumur aktif. Pendapatan kotor terdongkrak Rp4,1 miliar atau 7 persen, namun laba bersih cuma bergerak dari Rp1,45 miliar ke Rp1,48 miliar.

BPE hanya mendapat jatah 6 persen dari skema bagi hasil, sementara paguyuban penambang menikmati 17 persen. Inikah cara BUMD bertani minyak: penat bekerja, untung tipis, PAD stagnan Rp1 miliar per tahun?

Seleksi Komisaris: Janji Profesionalisme atau Ajang Bagi-Bagi Kursi?

‎Pemkab Blora, Jawa Tengah akhirnya membentuk pansel untuk mengisi tiga kursi komisaris BPE yang kosong. Ada 13 kandidat menjalani tes, termasuk aparatur sipil negara.

‎Publik menagih komitmen agar kursi itu diisi profesional migas, bukan titipan partai. Mengelola sumur minyak tua jelas bukan ajang magang; ia membutuhkan integritas dan pengalaman. Sayangnya, jejak pengelolaan BPE selama ini menunjukkan betapa tipisnya transparansi dan akuntabilitas.

Standar Good Corporate Governance‎ mewajibkan keterbukaan informasi, pembagian kewenangan yang jelas, kepatuhan pada hukum, independensi dari intervensi, serta keadilan bagi semua pihak. Apakah para calon komisaris paham betul amanat ini? Atau seleksi ini sekadar formalitas untuk melanggengkan status quo?

Baca Juga :   BPE dan KBE Segera Reaktivasi Sumur Minyak Wonosemi 01 Blora

Sumur Tua dan Regulasi Baru: Peluang atau Petaka?

BPE mengelola 264 sumur minyak tua di Blora. Kontrak dengan Pertamina EP‎ diperpanjang, tapi BPE hendak mengakhiri kerja sama dengan paguyuban penambang karena merasa dirugikan. Kini mereka menggagas koperasi baru. Pada saat yang sama, Permen ESDM No. 14/2025 hadir memberi legalitas pengelolaan sumur rakyat oleh BUMD dan koperasi.

‎Pemerintah menargetkan tambahan lifting 10–15 ribu barel per hari. Regulasi ini membuka peluang, namun juga ancaman: aparat baru saja menyita 18 jeriken minyak ilegal di Ledok. Apakah legalisasi akan menekan penyelundupan atau justru memberi selimut bagi mafia migas?

Transisi Energi: BPE Mau Kemana?

Indonesia terus gagal memenuhi target energi terbarukan; pada akhir 2024, porsi‎ energi hijau hanya 13,9 persen. Kebijakan PLN yang mengikat kontrak batu bara‎ membuat investasi energi bersih macet. Dalam lanskap demikian, BPE tak boleh terus menjadi “tukang gali sumur tua”. Wilayah Blora kaya potensi biomassa, gas metana batubara, dan tenaga surya. Namun sampai kini, portofolio BPE masih nol energi bersih. Ketika cadangan sumur tua menipis, ke mana arah visi perusahaan?

Agenda Reformasi BPE

‎• Profesionalisasi tanpa kompromi – Kursi komisaris mesti diisi profesional migas yang bebas dari patronase politik. Audit independen dan laporan‎ keuangan harus dipublikasikan sesuai prinsip transparansi.

• Ubah skema bagi hasil – BPE perlu menegosiasikan ulang porsi keuntungan; 6 persen jelas merugikan perusahaan. Pembentukan koperasi penambang bisa memperbaiki distribusi keuntungan dan pengawasan.

Baca Juga :   Diprotes Penambang Sumur Minyak Tua, PT BPE Akan Komunikasi dengan Dirjen Migas

• Perketat pengawasan – Legalisasi sumur rakyat harus diimbangi registrasi sumur dan pengawasan ketat. Aparat wajib menindak penyelundupan minyak.

• Diversifikasi energi – Mulailah investasi dalam energi terbarukan. Panel surya untuk fasilitas perminyakan, biogas dari sumur tua, atau kerja sama biomassa‎ akan melindungi BPE dari jebakan sumur kering dan tren global dekarbonisasi.

‎• Kolaborasi riset – BPE perlu bermitra dengan universitas dan lembaga riset untuk mengembangkan teknologi peningkatan produksi dan inovasi energi. Tanpa ilmu, BPE akan terus tertinggal.

Penutup

Sebagai akademisi SALUT Cepu Raya, saya menegaskan bahwa BUMD energi‎ seperti PT Blora Patra Energi tidak boleh dibiarkan berjalan di tempat. Potensi ratusan sumur tua akan sia-sia bila hanya menghasilkan PAD sekadar angka simbolis. Di tengah krisis energi dan tuntutan transisi hijau, Blora membutuhkan perusahaan daerah yang berani berubah: transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.

‎Pengawasan yang kuat bukan sekadar jargon, melainkan pagar agar BPE tidak tergelincir menjadi ladang rente politik. Inilah momentum untuk membuktikan bahwa BUMD bisa tumbuh sehat, menyumbang PAD signifikan, sekaligus menjaga kemandirian energi lokal. Tanpa itu, BPE hanya akan jadi catatan kaki dari sejarah panjang eksploitasi migas Cepu.

Penulis adalah akademisi Salut Cepu Raya.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait