Bupati Wahono Sanggupi Sumbang Baznas Bojonegoro Rp5 Miliar di 2025

Bupati Wahono santuni anak yatim
PEDULI : Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono bersama Ketua Baznas Provinsi Jawa Timur, KH. Ali Maschan Moesa saat memberikan bantuan kepada penerima manfaat dalam agenda Safari Ramadan 1446,/2025.(ist/prokopim)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menyatakan kesanggupannya agar pemasukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mencapai Rp5 miliar pada 2025. Mengingat pemasukan Baznas pada tahun-tahun sebelumnya di Kabupaten Bojonegoro masih terhitung rendah, yaitu hanya berkisar di besaran Rp2,8 milliar per tahun.

Hal tersebut mengemuka dalam acara Safari Ramadan 1446 H/2025 Penyerahan Santunan 1.000 Yatim Kolaborasi Baznas Provinsi Jawa Timur dengan Baznas Kabupaten Bojonegoro di Pendapa Malowopati, Sabtu (15/03/2025).

Hadir dalam agenda ini, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Wahono – Nurul Azizah, Ketua Baznas Provinsi Jawa Timur KH. Ali Maschan Moesa bersama para pengurus baik provinsi dan kabupaten, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro KH. Alamul Huda Mansyur, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketua Baznas Provinsi Jatim, KH. Ali Maschan Moesa mengatakan, Kabupaten Bojonegoro dikenal dengan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tinggi. Namun sangat disayangkan, karena jika dibanding dengan Kota Surabaya melalui kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi berhasil menyumbang dana Baznas 2 milliar setiap bulan yang dipotong dari anggaran.

Baca Juga :   Mendag Zulhas: Stabilisasi Harga Migor Harus Bermanfaat bagi Petani Sawit
Bupati dan Wabup santuni anak yatim
Bupati Setyo Wahono dan Wabup Nurul Azizah ketika menyerahkan santunan kepada 1.000 yatim dalam agenda Safari Ramadan 1446 H/2025 di Pendapa Malawapati.(ist/prokopim).

Diketahui, Baznas tidak memiliki anggaran APBN namun memiliki tugas untuk membantu warga yang miskin, kaum dhuafa baik anak yatim maupun janda yang tidak mampu berdasarkan aturan Undang-Undang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ulama yang pernah menjadi Ketua PWNU Jatim periode 1999-2008 ini mengaku, saat dalam perjalanan menuju ke Pendapa Malawapati, ia melihat di jalan ada warga yang menjadi manusia silver dan mengamen berpakaian badut. Mereka yang ia sebutkan itu adalah salah satu contoh warga yang wajib ditolong oleh Baznas untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

“Baznas merupakan implementasi dari gerakan salat yang diakhiri menoleh ke kanan dan ke kiri untuk kompleksnya sebagai umat muslim di bulan Ramadan harus mengeluarkan Zakat Fitrah sebagai syarat sah puasa selama satu bulan agar diterima oleh Allah SWT,” ujarnya.

Baca Juga :   Rekapitulasi KPU Bojonegoro KarSa Tetap Unggul

Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono dalam sambutannya menyatakan, sanggup menyumbang Baznas agar pemasukan pada tahun 2025 ini mencapai Rp5 miliar.

Wahono, begitu ia karib disapa, beralasan karena melihat kinerja Baznas membantu warga Bojonegoro yang kurang mampu, anak yatim piatu, dan mendorong perekonomian mandiri.

Ia juga meminta komitmen Baznas untuk transparan dalam pengelolaan maupun penyaluran keuangan dan jalinan komunikasi yang dipertanggungjawabkan.

“Dengan kehadiran Baznas, semoga membantu menurunkan angka kemiskinan di Bojonegoro,” harapnya.(fin)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait