SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pasangan suami-istri sekarang bisa berangkat bareng atau bersama-sama ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, meski saat mendaftar tidak bersama. Syaratnya salah satu dari pasangan harus sudah mendaftar selama 5 tahun.
“Kalau suami sudah memiliki nomor porsi, istri bisa ikut. Begitu juga sebaliknya. Namun harus sudah mendaftar selama 5 tahun sehingga bisa digabungkan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Bojonegoro, Abdulloh Hafidz kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (10/04/2025).
Dia mengatakan, meski saat mendaftar haji tidak bersama, dengan adanya kuota penggabungan pasangan suami istri bisa berangkat bareng. Misalnya suami akan berangkat haji pada tahun ini, karena daftar lebih dulu. Sedangkan istri jadwal berangkat masih di tahun depan, tapi bisa berangkat bersama suami dengan kuota penggabungan.
“Asalkan, istri harus sudah mendaftar haji minimal dalam 5 tahun. Di bawah itu tidak bisa dimasukkan kuota penggabungan,” ujarnya.
Kebijakan kuota haji penggabungan dan pendampingan ini sangat membantu para jemaah haji. Sebab berdasar evaluasi dari pelaksanaan haji pada 2022 dan 2023 lalu, membuat petugas kuwalahan.
“Saat itu kuota penggabungan dan pendampingan dihapus. Namun di tahun 2024 dan 2025 kembali diberlakukan,” jelasnya.
Apalagi jumlah jemaah lanjut usia (lansia) sangat banyak sehingga butuh pendampingan saat beribadah di Tanah Suci. Karena itu, lanjut dia, tanpa pendampingan anggota keluarga sendiri pasti akan menyulitkan.
“Tanpa pendampingan banyak jemaah haji yang tersesat, dan pasti membutuhkan petugas haji kesulitan,” tambahnya.(jk)






