SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Seratusan pemuda Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur memilih bekerja ke luar daerah. Penyebabnya proyek konstruksi lapangan unitisasi gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) yang berada di desanya telah selesai.
“Kalau data pastinya kita belum punya. Tapi perkiraan ada seratusan pemuda di sini yang merantau bekerja ke luar daearah,” kata Ketua Karang Taruna Lima Bersaudara Desa Bandungrejo, Alifananda Prasetyo Yusanto kepada suarabanyuurip.com, Minggu (25/5/2025).
Ifan mengungkapkan, pemuda Bandungrejo memilih bekerja ke luar daerah karena sekarang ini proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement and construction/EPC) untuk pembangunan fasilitas pemrosesan gas JTB telah selesai.
“Aktivitas pekerjaan sekarang sudah berkurang banyak. Paling tinggal perawatan. Ada beberapa yang masih kerja di sini, tapi jumlahnya tidak banyak,” tuturnya.
Menurut Ifan, dari seratusan pemuda Bandungrejo yang merantau ke luar daerah banyak yang bekerja di proyek Smelter Gresik. Sebagiannya lagi bekerja di Jakarta dan luar Jawa.
“Tapi ini yang di Smelter Gresik kabarnya sudah selesai. Pemuda di sini itu prinsipnya bekerja, tidak nganggur di rumah, meskipun bekerja ke luar daerah,” jelasnya.
Menurut Ifan, pemuda Bandungrejo telah memiliki pengalaman bekerja di industri migas, karena mereka banyak terlibat di proyek EPC gas JTB yang dikelola oleh Pertamina EP Cepu. Baik itu sebagai tenaga kerja unskill, semiskill dan skill.
“Ada yang di scaffolding, weder, dan banyak lagi. Jadi mereka sudah terbiasa dengan budaya kerja di migas,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, jumlah tenaga kerja proyek gas JTB yang dilaporkan Pertamina EP Cepu pada Desember di 2024 jumlahnya 221 naker. Rinciannya, 119 naker lokal dan 102 naker luar Bojonegoro.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatoni menjelaskan, pelaporan jumlah tenaga kerja wajib dilakukan setiap perusahaan, karena sudah diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan.
“Setiap tahun sekali perusahaan wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan kepada pemerintah,” tegasnya.
Jumlah naker proyek gas JTB sebelumnya mencapai 6.240 orang saat puncak konstruksi berlangsung pada 2020.
Manager Relations & CID PEPC, Rahmat Drajat sebelumnya mengatakan, kondisi lapangan Gas JTB sekarang ini berbeda pada saat masih berstatus proyek yang melibatkan naker dalam jumlah banyak.
“Saat ini sudah beroperasi, dan laporan naker hanya sekali dalam setahun,” tandasnya.(suko)






