Polemik Aset Islamic Centre, IPHI Bojonegoro Ancam Seret Persamu ke Jalur Hukum

Islamic center.
Bangunan di konpleks Islamic Center yang sekarang ini menjadi polemik antara IPHI Bojonegoro dengan Yayasan Persamu.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Polemik pengelolaan aset Islamic Centre di Jalan Panglima Polim Kelurahan Sumbang, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terus bergulir. Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) setempat mengancam menyeret pengurus Yayasan Persaudaraan Muslim (Persamu) ke jalur hukum.

PD IPHI Bojonegoro bakal mengambil sikap tegas jika Persamu tetap tidak menggubris somasi ketiga. Somasi kedua telah dilayangkan IPHI Bojonegoro, karena somasi pertama tidak ditanggapi pengurus Persamu.

“Awal Mei 2025 kemarin kami telah melayangkan somasi pertama kepada Yayasan Persamu, namun tidak ada tanggapan dari pengurus Persamu,” kata Sekretaris PD IPHI Kabupaten Bojonegoro, Teguh Supriyadi.

Teguh menegaskan, IPHI Bojonegoro melakukan somasi kedua karena somasi pertama yang dilayangkan belum belum ada tanggapan dari pengurus Persamu. Jika Persamu masih tidak merespon atau menanggapi, IPHI akan melayangkan somasi ketiga.

“Jika tiga kali somasi dari kami tidak digubris, kami bakal menempuh jalur hukum,” tandasnya kepada suarabanyuurip.com, Senin (16/6/2025).

Teguh menjelaskan, di dalam somasi kedua PD IPHI Bojonegoro juga mencantumkan Surat Bupati Bojonegoro Nomor: 593.82/5841/17/1983 tertanggal 8 Agustus 1983, organisasi Jami’yyatul Hujjaj, kini menjadi (IPHI) menerima bantuan dari Pemkab Bojonegoro berupa sebidang tanah. Yakni terletak di Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro persil Nomor 33-34 SP seluas sekitar 2 hektare.

Baca Juga :   Tepian Bengawan Solo Longsor, Bangunan Warga di Bojonegoro Nyaris Ambrol

Kemudian, untuk mengelola aset tersebut Jami’atul Hujjaj (IPHI) membentuk Yayasan Persaudaraan Muslim (Persamu) untuk mengelola aset dari Pemkab Bojonegoro. Namun berjalannya waktu Persamu dalam mengelola aset tidak pernah melibatkan IPHI.

“Transformasi Jamiyyatul Hujjaj menjadi DPD IPHI Kabupaten Bojonegoro berimplikasi pada segala hak dan kewajiban hukumnya. Termasuk dalam kapasitas dan kedudukannya sebagai Badan Pendiri Yayasan Persamu,” kata Teguh.

Karena itu, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab IPHI perlu melakukan tindakan untuk menginventarisasi dan menata pengelolaan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat, ketidakjelasan tata kelola aset berakibat kerugian baik materiil maupun immaterial secara kelembagaan. Bahkan berimplikasi persoalan hukum.

“Kami perlu mengingatkan kepada Persamu untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada IPHI atas pengurusan lembaga dan aset sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memberikan tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal surat ini agar segera ditindaklanjuti,” katanya.

Pengurus Persamu Achmad Munir saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com hingga kini masih belum memberikan jawaban terkait somasi kedua yang dilayangkan IPHI Bojonegoro.(jk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *