SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sejumlah perusahaan migas di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur belum mengirim laporan tenaga kerja (naker) ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) setempat. Perusahaan migas tersebut adalah Pertamina EP Sukowati Field Zona 11 dan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
“Bulan ini Disperinaker Bojonegoro sudah mengirim surat kepada dua perusahaan itu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatoni.
Dia menjelaskan, perusahaan wajib melaporkan jumlah tenaga kerjanya meski dilakukan setahun sekali. Karena kebijakan tersebut sudah diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan.
“Dalam surat yang telah dikirim, kami juga meminta rincian tenaga kerja lokal dan non lokal. Termasuk klasifikasi keahlian dan asal perusahaannya,” katanya Rabu (23/7/2025).
Toni mengungkapkan hingga Juli 2025 Pertamina EP Sukowati Field Zona 11 dan EMCL belum melaporkan jumlah tenaga kerjanya. Disperinaker sudah mengirimkan surat, namun hingga kini belum mendapat balasan.
“Kami sudah kirim surat, dan belum dapat balasan. Informasinya masih proses,” ujarnya kepada suarbanyuurip.com.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri menyatakan, perusahaan migas seharusnya wajib melaporkan nakernya dengan tepat waktu, terutama keterlibatan warga lokal.
“Kami meminta perusahaan migas melaporkan jumlah naker lokal maupun non lokal harus tepat waktu. Hal ini agar Pemkab Bojonegoro mengetahui jumlah warga lokal yang masih bekerja di sana,” tandasnya.(jk)