SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh di Bojonegoro. Pekerja atau buruh yang tidak mendapat THR bisa mengadu dan datang ke posko pengaduan.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatoni mengatakan, tercatat ada 2.937 perusahaan di Bojonegoro yang wajib membayar THR ke karyawannya.
“Apabila ada perusahaan yang nakal dan tidak melakukan kewajibannya kepada para buruh, segera dilaporkan ke kantor Disperinaker Bojonegoro,” katanya, Selasa (25/3/2025).
Dia menjelaskan, melalui posko pengaduan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akan memberikan bantuan advokasi agar pekerja mendapatkan haknya. Karena sesuai surat edaran bupati Bojonegoro, THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
“Untuk saat ini perusahaan rokok yang telah membayar THR kepada karyawannya, bahkan penyalurannya lebih awal,” kata Toni sapaan akrabnya.
Namun, apabila ada pekerja yang melapor belum mendapatkan THR usai lebaran, Disperinaker Bojonegoro tetap akan mendampingi dan berkomunikasi dengan perusahaan. Agar nantinya semua buruh yang bekerja di perusahaan bisa mendapatkan haknya.
“Artinya kami terus mengupayakan dan mendampingi para pekerja,” tandasnya.(jk)




