Disperinaker Bojonegoro Belum Terima Data Naker JTB, PEPC: Regulasi Laporan Naker Setahun Sekali

Naker JTB
FOTO ILUSTRASI : Naker proyek gas JTB sedang beraktivitas saat konstruksi masih berlangsung.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, hingga April 2025 belum menerima update laporan tenaga kerja (naker) lapangan gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Disperinaker mengeklaim terakhir menerima data naker JTB pada Desember 2024 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatoni menjelaskan, melaporkan jumlah tenaga kerja wajib dilakukan setiap perusahaan. Karena sudah diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan.

“Setiap tahun sekali perusahaan wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan kepada pemerintah,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (9/4/2025).

Toni mengungkapkan, perusahaan melaporkan ketenagakerjaan bisa secara online melalui situs wajiblapor.kemnaker.go.id yang terdiri jumlah tenaga kerja, status ketenagakerjaan, jabatan, pendidikan, hingga upah pekerja.

“Itu berlaku untuk semua jenis perusahaan baik swasta, BUMN, koperasi, yayasan, bahkan perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja,” ungkapnya.

Apabila diketahui salah satu perusahaan tidak melakukan laporan tahunan bisa dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, lanjut dia, perusahaan wajib melaporkan jumlah tenaga kerja kepada pemerintah.

Baca Juga :   Pesilat Cilik Asal Desa Ring 1 Migas Kolibri Juara O2SN Bojonegoro

Sedangkan untuk saat ini pengelola lapangan gas JTB di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) belum melaporkan update data tenaga kerja (Naker) di operation gas JTB sejak terakhir update laporan pada bulan Desember 2024 lalu.

“Kemungkinan naker JTB akan dilaporkan di akhir tahun 2025,” jelasnya.

Berdasarkan laporan bulanan PEPC sebelumnya, kata Fatoni, untuk jumlah naker lokal di ladang gas JTB pada Desember di 2024 jumlahnya 221 naker. Rinciannya, 119 naker lokal dan 102 naker luar Bojonegoro.

Manager Relations & CID PEPC, Rahmat Drajat menyampaikan, sudah melaporkan naker JTB untuk tahun 2024 lalu, tepatnya pada Desember. Sementara padah tahun 2025 ini juga akan dilaporkan pada akhir tahun.

“Karena sesuai aturan yang berlaku perusahaan wajib lapor ketenagakerjaan hanya setahun sekali. Sehingga tidak rutin setiap bulan melapor,” jelasnya.

Dia menambahkan, kondisi berbeda pada saat lapangan gas JTB masih berstatus proyek yang melibatkan naker dalam jumlah banyak. Sehingga laporannya per bulan.

Baca Juga :   Jika Surat Audiensi Tak Segera Ditindaklanjuti, Buruh Akan Geruduk Disperinaker Bojonegoro 

“Saat ini sudah beroperasi, dan laporan naker hanya sekali dalam setahun,” tandasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait