SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur, menindak sebanyak 8.710 pelanggar lalu lintas. Tindakan yang ditegakkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) ini merupakan hasil ‘Operasi Patuh’ yang berlangsung selama 10 hari, sejak 14 sampai dengan 24 Juli 2025.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, bahwa Operasi Patuh menyasar tujuh pelanggaran prioritas. Ketujuh pelanggaran tersebut adalah pelanggaran kasat mata dan menjadi sebab kecelakaan fatal.
Tujuh pelanggaran prioritas itu adalah pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.
“Serta, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus,” kata pejabat tertinggi di Polres Bojonegoro itu.
Sementara Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Eko Deni Prasetyo menjelaskan, bahwa 8.710 pelanggar telah ditindak secara langsung dan tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), baik secara statis maupun mobile.
Dalam operasi yang mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” ini, Polres Bojonegoro menerjunkan beberapa personel di tempat-tempat yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.
“Pelanggaran didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, dan di bawah umur,” jelas AKP Deni Prasetyo.(fin)





