SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur telah menggelar sidang 2.598 perkara pelanggaran lalu lintas hingga April 2024 ini.
“Sampai April ini jumlahnya segitu,” kata Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, Jumat (26/4/2024).
Dia mengatakan, ribuan perkara lalu lintas yang masuk meja persidangan itu tidak membuat PN Bojonegoro kewalahan. Sebab, prosesi persidangan sudah menjadi tanggung jawab pengadilan negeri untuk memutus perkara pelanggaran lalu lintas.
Apalagi, sudah ada pedoman yang dijadikan rujukan untuk proses persidangan. Dia mengatakan, PN Bojonegoro juga akan selalu siap sesuai tugas pokok dan fungsi memutus setiap perkara pelanggaran.
“Terutama perkara yang dilimpahkan ke PN Bojonegoro,” katanya kepada suarabanyuurip.com.
Dia mengungkapkan, pedoman sidang perkara lalu lintas adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.12/2016. Sehingga proses sidang akan berjalan dengan efektif.
“Banyak jenis pelanggaran yang disidangkan seperti tidak lengkapnya surat kendaraan, truk angkutan melebihi muatan, hingga denda akibat perkara tersebut juga sudah diatur,” katanya.(jk)