Polres Bojonegoro Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sound Horeg, Bisa Dikenai Sanksi

Polres Bojonegoro Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sound Horeg.
Polres Bojonegoro Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sound Horeg.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Polres Bojonegoro mengeluarkan imbauan terhadap penggunaan sound horeg yang dilarang. Sound horeg ialah sound system bervolume ekstra tinggi. Bagi yang nekat, sanksi tindak pidana telah menanti.

Imbauan Polres Bojonegoro agar masyarakat tak menggunakan sound horeg diunggah di Instagram sejak Kamis 24 Juli 2025, tertulis bahwa seluruh masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg yang dapat menyebabkan kerusakan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenangan lingkungan.

Kegiatan sound horeg yang berlebihan bukan hanya berdampak pada kenyamanan warga sekitar, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas sosial, ibadah, serta menimbulkan konflik antar warga.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bojonegoro, AKP Karyoto, membenarkan adanya imbauan perihal larangan penggunaan sound horeg di laman media sosial resminya itu.

Ilustrasi sound horeg dicegah polisi.
Ilustrasi sound horeg dicegah polisi.

Kendati, ihwal sound horeg, dikatakan tidak ada parameter baku, baik bentuk atau ukuran sound system, namun jika sudah dilakukan ubahan sedemikian rupa sampai dapat mengeluarkan suara berlebihan yang mengganggu, hal itu bisa ditindak.

Mantan Kapolsek Ngasem ini menilai, bahwa indikator utama bukan ukuran perangkatnya, melainkan dampak yang ditimbulkan, seperti kebisingan berlebih yang mengganggu waktu istirahat, ibadah, bahkan kenyamanan warga yang sedang sakit.

“Jadi sound horeg ini bukan berdasarkan ukuran soundnya. Tapi, sambil mendalami gejolak sosialnya, dan keluhan dari masyarakat,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (26/7/2025).

Adapun mengenai sanksi, polisi akan memberhentikan secara paksa jika terdapat masyarakat yang tetap menggunakan sound horeg. Jika masih memaksa melanjutkan, pengguna bisa dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring).

“Kalau masih tidak bisa dihentikan, ya diperiksa, dikenakan tipiring,” tegasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait