Jadikan Ranmor Sebagai Pekerjaan, Pasutri Beraksi di 30 TKP Dibekuk Polisi

Ranmor.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi menunjukkan barang bukti curanmor dan para tersangka.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhar

Bojonegoro — Aksi nekad dilakukan pasangan suami istri (pasutri), TH (41), dan WI (42), asal Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sejoli tersebut menjadikan pencurian motor (ranmor) sebagai pekerjaan. Mereka telah beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP), sebelum akhirnya dibekuk jajaran Reskrim Polres Bojonegoro.

TH adalah warga Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang. Sementara istrinya, WI merupakan warga Desa Sendangrejo Kecamatan
Ngimbang.

“Pendalaman tim kami, pasutri ini menjadikan pencurian sebagai profesi. Mereka telah beraksi di 30 titik mulai bulan Mei hingga September 2025,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi kepada wartawan dalam Konferensi Pers di halaman polres setempat, Selasa (16/9/2025).

Tindak kejahatan pelaku terungkap dari tiga laporan polisi (LP) di tiga TKP berbeda di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Yakni LP-B/03/IX/2025/SPKT Polsek Kedungadem tanggal 12 September 2025, LP-B/05/IX/2025/SPKT Polsek Kepohbaru, tanggal 12 September 2025, dan LP-B/06/IX/2025/SPKT Polsek Balen, tanggal 12 September 2025.

Adapun ketiga TKP ranmor tersebut di depan toko turut Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, tepi jalan turut Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru, dan di parkiran Masjid Baiturrohim turut Desa Sidobandung Kecamatan Balen.

Pasutri TH dan WI melakukan aksi ranmor dengan cara berkeliling secara acak mencari sasaran atau target sepeda motor yang kunci kontaknya menancap di kendaraan. Terutama di masjid dan area persawahan. Hasil pencurian dijual untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga :   Traffic Light Sumengko Sering Diterobos

“Penangkapan dilakukan Satreskrim bersama polsek di jalan wilayah Kedungadem, saat sedang mencari sasaran berikutnya,” ujar AKBP Afrian.

Selain pasutri itu, Polres Bojonegoro juga menangkap tiga tersangka lainnya. Yaitu JS (29), laki-laki asal Desa Kedungmungal Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dan G (38), pria asal Desa Kaliporo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Kedua tersangka tersebut berperan membantu pasutri TH dan WI menjualkan motor hasil pencurian ke penadah, FL (40), warga Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. FL juga berhasil diringkus.

Kapolres kelahiran Medan, Sumatera Utara tahun 1984 ini, menjelaskan kronologis pencurian motor yang dilakukan pelaku. Berawal dari TH yang mempunyai rencana untuk melakukan pencurian di wilayah Kedungadem. Saat itu pelaku berada di Jombang dan menghubungi istrinya, WI untuk melakukan penjemputan.

Setelah bertemu kedua terduga pelaku berangkat bersama berboncengan mengendarai satu unit kendaraan roda dua merek Honda Vario warna putih Nopol S-5930-QJ untuk mencari sasaran pencurian di wilayah Kedungadem.

Sesampainya di Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem, TH mengetahui sepeda motor terparkir di depan toko dalam keadaan kunci kontak menancap. Kemudian TH berhenti di depan toko tersebut dan masuk ke dalam toko untuk membeli air mineral. Sedangkan istrinya, WI meninggalkan TH di toko tersebut.

Baca Juga :   Cemas Rumor Pasar Dibakar, Pedagang Pasar Kota Minta Bupati Segera Batalkan Relokasi

Setelah membeli air mineral, TH langsung melakukan pencurian dengan menaiki satu unit kendaraan roda dua Honda Vario warna hitam Nopol S-2588-AL ke arah utara.

Usai melakukan pencurian, TH dihadang petugas yang pada saat itu sudah mengintai. Pelaku langsung diringkus. Berselang 5 menit, pelaku WI datang ke lokasi tertangkapnya TH. Maka pada saat itu juga WI diamankan. Kedua pelaku beserta barang bukti lainnya diamanakan ke Mapolres Bojonegoro.

“Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekira Rp19 juta. Sedangkan tiap unit motor dijual seharga Rp2,5 juta,” bebernya.

Tersangka pasutri, TH dan WI dijerat Pasal
363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun.

Sedangkan FL, tersangka penadah disangka Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun. Sementara tersangka JS dan G dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya penjara paling lama 7 tahun.

“Guna meminimalisir tindak pidana curanmor, masyarakat kami imbau jangan lengah, tetap waspada. Jangan meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci kontak masih menancap dan biasakan mengunci stang,” pesan AKBP Afrian.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait