4 Terduga Pencuri Rel Bekas KAI di Bojonegoro Tertangkap, 6 Orang Masih Buron

Konferensi pers pencurian rel.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi bersama Deputi Pam Obvit KAI Daop 8 Surabaya, Letkol R.N. Mokoginta menunjukkan barang bukti pencurian rel dan para tersangka.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kawanan terduga pencuri rel bekas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisan Resor (Polres) Bojonegoro.

Empat terduga pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna penyidikan lebih lanjut. Sementara enam orang lain masuk daftar pencarian orang (DPO) atau masih buron.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi menuturkan, terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi titik pencurian aset KAI di wilayah hukum yang diampunya.

Pertama yakni pada Jumat, 23 Mei 2025, TKP di area jalur KAI turut Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam, diketahui sekitar pukul 08.00 WIB. TKP ke dua ada di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, diketahui pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Benda-benda hasil curian diangkut menggunakan truk,” kata AKBP Afrian Satya Permadi, saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (5/8/2025).

Namun, aksi pencurian itu dipergoki oleh para warga yang melintas. Sehingga kawanan itu dikejar warga dengan menggunakan sepeda motor. Pengemudi truk, yaitu S lalu berusaha mempercepat laju kendaraan.

Meski begitu, laju truk dapat terkejar oleh warga, sehingga S dan 8 kawanan lainnya kabur meninggalkan truk berisi potongan besi rel yang masih berada di dalamnya. Truk ini ditinggal begitu saja di wilayah Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

“Kami ucapkan terima kasih kepada para warga yang mengejar para tersangka,” ujar AKBP Afrian.

Berkat kerja keras petugas, empat terduga pencuri berhasil ditangkap di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Yakni B (55), S (48), AR (30), dan IM (46). Keempatnya pria dan beralamat Blora seluruhnya.

“Sedangkan enam lainnya DPO, yaitu Saudara K, J, ST, W, KR, dan K. Akibat kejadian ini, negara mengalami kerugian rel KA sepanjang 24 meter. Nilainya mencapai Rp57 juta,” bebernya.

Adapaun barang bukti berhasil diamankan yaitu satu unit truk roda empat, nomor polisi K 8720 ES beserta kunci kontak. Tiga gergaji besi, satu tali tampar dengan ujung besi kail, empat balok kayu ukuran 12×12 cm sepanjang 50 cm. Lalu 20 potongan besi rel berbagai ukuran, dan satu handphone merek Realme warna hitam.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Tersangka juga disangka melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP dengan ancamam pidana paling lama empat tahun penjara,” tegas Kapolres yang belum lama menjabat di Bojonegoro ini.

“Uangnya mau saya pakai buat beli kebutuhan keluarga,” jawab tersangka S, saat ditanya wartawan tentang rencana uang hasil kejahatan akan digunakan apa.

Sementara itu, Deputi Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) KAI Daop 8 Suabaya, Letkol R.N Mokoginta, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bojonegoro beserta jajaran yang telah bekerja sama dengan KAI. Sehingga kasus di lapangan yang dinantikan bisa terungkap.

“Ke depan kami harapkan agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini, terima kasih Pak Kapolres,” ucapnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait