SuaraBanyuurip.com – Fosil tanduk kerbau purba ditemukan warga Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tanduk kerbau itu diperkiraan berusia 250.000 tahun.
Penemu tanduk kerbau purba adalah Ngadi (62). Saat itu dia bersama sejumlah warga Desa Gondel, sedang mencari pasir di sungai pada Selasa (29/7/2025). Pacul yang digunakan mencangkul tanpa sengaja mengenai barang keras.
Kemudian Ngadi bersama temanya menggali lebih dalam ternyata mendapati sebuah tanduk kerbau yang ukurannya besar. Penemuan tersebut dilaporkan ke Pemerintah Desa Gondel dan diteruskan ke pemerintah kecamatan dilanjutkan ke Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.
Tim teknis bidang kebudayaan Dinporabudpar Blora, terjun ke lokasi di Dukuh Kedungpereng, Desa Gondel untuk melakukan penelitian. fosil tanduk kerbau purba atau Bubalus Palaeokarabao memiliki panjang 120 sentimeter dan lebar 24 sentimeter.
Selain itu, tim juga melakukan penelitian di sekitar lokasi penemuan fosil tanduk kerbau. Ditemukan fragmen-fragmen dan dari ekskavasi kecil yang dilakukan, berhasil menyelamatkan fragmen kranium atau tengkorak, kemudian ada rahangnya.
“Rahang dari kerbau purba. kemudian kami amankan di Rumah Artefak Blora,” jelas Pengelola Rumah Artefak sekaligus Petugas Pengelola Cagar Budaya Dinporabudpar Blora, Lukman Wijayanto.
Saat ini, tanduk fosil masih disimpan di rumah warga. Aementara tengkorak dan rahang telah diamankan ke Rumah Artefak Blora untuk pelestarian.
Menurut Lukman, Berdasarkan kontur dan tekstur tanah tempat fosil ditemukan, pihaknya menduga masih banyak fosil besar lainnya yang tertanam utuh.
“Sementara kemarin kita identifikasi itu tanah itu jenisnya tanah tufan. Kalau di geologi itu namanya tanah tufan. Saat kita telaah di lapangan di lokasi temuannya itu, di titik temuan masih banyak fragmen yang utuh, salah satunya ini rahang kemudian kranium. Kemungkinan-kemungkinan masih banyak itu di situ,” terang Lukman.
Pihaknya masih menunggu arahan dan kebijakan dari pimpinan terkait kebijakan penanganan kecagarbudayaan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Blora.
“Artinya memang tentu saja ada nilai-nilai penting, manfaat, dan sebagainya untuk dunia pendidikan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya seperti yang tercantum di undang-undang,” tuturnya, Senin (4/8/2025).(red)





