KPK Soroti Skor SPI Pemkab Blora Masuk Kategori Waspada

Skor SPI Pemkab Blora.
KPK saat menggelar rapat koordinasi evaluasi tata kelola Pemkab Blora di Gedung Merah Putih Jakarta.(dok.KPK)

SuaraBanyuurip.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti nilai skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) tata kelola pemerintahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, tahun 2024 yang masuk kategori waspada dengan skor 75,43. Nilai ini menempatkan Pemkab Blora di urutan ke-22 dari 36 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Satgas Wilayah III KPK, Azril Zah, menemukan beberapa aspek dalam penilaian SPI yang berisiko tinggi, sehingga dibutuhkan perbaikan lebih lanjut.

“Masih ditemukan beberapa level risiko tinggi, agar ini menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kedepannya oleh masing-masing OPD,” ujar Azril dikutip dari laman resmi KPK.

Ia menegaskan, perlu perbaikan terhadap tata kelola pemerintahan agar selaras dengan nilai indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Blora yang mencapai 94.

“Keduanya menjadi tolak ukur dalam menilai kinerja pencegahan korupsi yang dilakukan Pemkab Blora,” tegas Azril.

KPK, lanjut Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah melalui pengawasan intensif di sektor perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dari hulu ke hilir.

Ely menjelaskan, rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Blora di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/07) lalu, menyampaikan sejumlah temuan dan rekomendasi tajam sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi terstruktur dan berbasis data.

Ada tiga aspek krusial terkait tata kelola pemerintahan, yakni perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang & jasa (PBJ). Menurut Ely, seringkali niatan korupsi sudah tertanam sejak perencanaan, terutama melalui mekanisme pengusulan Pokok Pikiran (Pokir) oleh DPRD.

Baca Juga :   Sudah Lengser, Baliho Bergambar Mantan Bupati Bojonegoro Tetap Dibiarkan Terpampang

“Kita perlu melihat dan memetakan potensi-potensi rawan korupsi dalam ketiga aspek tersebut, supaya kita bisa melakukan deteksi dini celah korupsi di dalamnya dan mencegahnya agar tidak terjadi,” jelasnya.

APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp2,8 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp235,7 miliar. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai Rp2,5 triliun, sehingga KPK menilai defisit ini perlu ditangani tidak hanya lewat pinjaman, tapi efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan.

“Blora sebagai daerah penghasil migas semestinya bisa memaksimalkan pendapatan daerah lewat sektor tersebut. Kita seharusnya bisa merekonstruksi kembali sumber-sumber pendapatan daerah agar bisa memaksimalkan PAD,” tegas Ely.

Postur APBD Kabupaten Blora tahun 2025 yang di dalamnya terdapat defisit anggaran menjadi catatan. Karenanya KPK mendorong pembelanjaan anggaran seefektif mungkin, khususnya dalam belanja operasi dan pegawai.

“Belanja daerah mestinya lebih efisien agar tidak muncul defisit dalam anggaran, sehingga kita tidak perlu menarik pinjaman untuk menutupi defisit itu,” kata Ely.

KPK juga menyoroti sejumlah potensi kerawanan, termasuk dalam proses pengusulan pokok pikiran (Pokir) yang acap kali dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Oleh karena itu, KPK mendorong pengawasan serta ketelitian yang ketat agar dana yang disalurkan tepat sasaran dan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat.(red)

Baca Juga :   Sambut Hari Jadi ke-273 Blora, Bupati dan Wabup Ziarah ke Makam Leluhur

Berikut Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Pemkab Blora:

1. Memastikan seluruh program/kegiatan sesuai dengan rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), visi misi kepala daerah, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah.

2. Pemberian dana hibah dan bantuan sosial harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjamin efektivitas & efisiensi anggaran.

3. Melakukan verifikasi terhadap kriteria calon penerima sesuai ketentuan perundang-undangan.

4. Menyusun rencana aksi perbaikan sistem internal terkait penggunaan alokasi anggaran perjalanan dinas, sosialisasi, lokakarya, seminar, dan lain-lainnya.

5. Memastikan peran aparat pengawas intern pemerintah (APIP) di seluruh proses program/kegiatan dan kecukupan anggarannya.

6. Melakukan upaya untuk mencegah potensi fraud dan conflict of interest (COI) di dalam seluruh mekanisme PBJ.

7. Memastikan agar proyek-proyek, termasuk proyek strategis diselesaikan sesuai timeline.

8. Memastikan agar tidak ada intervensi apapun di dalam seluruh kegiatan proyek PBJ.

9. Menyusun sistem pencegahan korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD).

10. Kegiatan ini menjadi bagian dari tugas KPK dalam fungsi koordinasi dan supervisi untuk mendampingi dan merekomendasikan perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya, guna memperkuat sistem pencegahan dan pembangunan Pemkab Blora yang bersih, transparan, dan akuntabel.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait