10 Rekomendasi KPK untuk Pemkab Bojonegoro

Gedung Pemkab Bojonegoro berlantai tujuh di Jalan Mas Tumapel.
FOTO ILUSTRASI : Gedung Pemkab Bojonegoro berlantai tujuh di Jalan Mas Tumapel.

SuaraBanyuurip.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2025 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur. Atas temuan tersebut, KPK telah memberikan 10 rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan Bojonegoro.

Temuan yang diungkap KPK diantaranya, lonjakan anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD dari Rp180 miliar menjadi Rp300 miliar, dokumen kerja Pokir belum seluruhnya tervalidasi namun sudah masuk dalam sistem anggaran daerah.

Kemudian, pola pengadaan tahun 2025, termasuk tender senilai Rp1,13 triliun dan pengadaan langsung senilai Rp570 miliar yang nilainya hampir setara, penggunaan penyedia jasa yang sama oleh beberapa OPD berbeda, yang dapat memunculkan potensi konflik kepentingan.

Lembaga antirasuah itu juga menemukan ribuan data penerima yang belum tervalidasi dalam penyaluran hibah dan bantuan keuangan, tumpang tindih program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke 419 desa dengan  Alokasi Dana Desa (ADD) atau bantuan dari pemerintah pusat.

Temuan KPK tersebut disampaikan dalam koordinasi dan supervisi bersama Pemkab Bojonegoro di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 31 Juli 2025. Kegiatan ini dihadiri Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, pimpinan DPRD dan ketua fraksi DPRD Bojonegoro, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, serta jajaran perangkat daerah lainnya.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti menyampaikan, rapat koordinasi dan supervisi bersama Pemkab Bojonegoro ini membahas perbaikan tata kelola anggaran dan penguatan akuntabilitas publik sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi di tingkat daerah.

Menurut Ely, KPK menyoroti sejumlah area yang dinilai rawan korupsi, terutama dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“KPK telah beberapa kali menurunkan tim untuk memantau langsung ke daerah, termasuk Bojonegoro. Kami telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan, terutama pada tahap perencanaan dan penganggaran,” ujarnya dikutip dari laman resmi KPK.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyambut baik berbagai masukan KPK dan menyatakan bahwa forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem anggaran yang lebih transparan dan akuntabel.

“Forum ini sebagai deteksi dini. Kami akan memperbaikinya, salah satunya dimulai dengan aspek perencanaan yang lebih terarah,” ujar Wahono saat mengikuti rakor dan supervisi dikutip dari laman resmi KPK.(red)

Berikut 10 Rekomendasi KPK untuk Pemkab Bojonegoro:

1. Pokir DPRD: Disusun sesuai siklus APBD dan fokus pada kebutuhan riil masyarakat.

2. Proyek Strategis Daerah (PSD): Dilaksanakan tepat waktu dan dilaporkan secara berkala kepada kepala daerah.

3. Data Hibah dan BKK: Diverifikasi dan diintegrasikan ke sistem data terpadu.

4. SOP Hibah dan Bansos: Dipercepat penyusunannya, termasuk mekanisme pertanggungjawaban anggaran.

5. Dokumen Pokir: Disusun lebih rinci dan tervalidasi.

6. PBJ: Bebas intervensi dan berbasis kebutuhan yang terukur.

7. Database Penyedia: Disusun oleh UKPBJ dan mendorong pelibatan pelaku lokal.

8. Pendapatan Daerah: Dipetakan secara strategis untuk perencanaan fiskal berikutnya.

9. SPI dan MCP: Ditingkatkan sebagai bagian dari sistem pengendalian internal dan monitoring pencegahan.

10. Probity Audit: Inspektorat diminta aktif melakukan audit integritas atas proyek-proyek prioritas

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait