Bahas Rencana Cabut Perda Desa, PKDI Minta Tak Rugikan Keuangan Desa

Sudawam
Ketua PKDI Bojonegkro, KRAT Sudawam, dalam rapat rencana pencabutan perda desa bersama DPRD Bojonegoro dan terkait.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar audiensi terkait rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.

‎Dalam forum tersebut, Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Bojonegoro meminta agar regulasi pengganti tidak berdampak pada penurunan keuangan desa atau merugikan desa.

‎Hadir dalam audiensi, jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bojonegoro.

‎Selain itu juga hadir pihak desa, terdiri PKDI, Forum Sekretaris Desa (Forsekdes), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Apbednas).

‎Ketua PKDI Bojonegoro, Kanjeng Raden Aryo Tumenggung (KRAT) Sudawam, menyampaikan, bahwa kepastian Alokasi Dana Desa (ADD) harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan aturan baru.

‎“Jangan sampai setelah perda dicabut, keuangan desa justru menurun. Harus ada jaminan dalam regulasi pengganti,” tegas Sudawam.

‎Kepala Desa Pelem, Kecamatan Purwosari ini menekankan, ADD merupakan komponen vital dalam menopang pembangunan dan operasional pemerintahan desa, sehingga besarannya perlu dijamin secara jelas dalam kebijakan yang akan datang.

‎Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito, menjelaskan, bahwa pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 dilakukan karena dasar hukum yang digunakan sudah tidak berlaku.

Baca Juga :   Pasca Usulkan Pj Bupati, Warga Bojonegoro Somasi DPRD
Mustakim
Ketua Pansus Pencabutan Perda 9/2010, Mustakim. (arifin jauhari)

‎Perda tersebut sebelumnya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

‎“Akibatnya, landasan hukum yang menjadi dasar penyusunan Perda Nomor 9 Tahun 2010 sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

‎Djoko Lukito juga menyinggung terkait pengaturan persentase ADD dalam aturan lama yang hanya sebesar 12,5 persen. Menurutnya, angka tersebut dinilai kurang memadai untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa, meskipun bukan menjadi alasan utama pencabutan.

‎“Kalau seperti ini kasihan kepala desa,” ungkapnya.

‎Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencabutan Perda 9/2010, Mustakim, menjelaskan, bahwa agenda pencabutan (bukan revisi) diinisiasi oleh pihak eksekutif melalui DPMD.

‎“Bulan lalu, pembahasan sempat kami tunda untuk menggali lebih dalam pendapat dari pemerintah desa. Sebab, perda ini dinilai sangat krusial keberadaannya,” ujarnya.

‎Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, apabila Perda 9/2010 benar-benar dicabut, maka pemerintah kabupaten (pemkab) harus memberikan jaminan terhadap keberlangsungan pemerintahan desa, khususnya agar ADD tidak mengalami penurunan.

‎“Jika Perda 9/2010 dicabut, Pemkab harus menjamin nasib pemerintah desa agar ADD tidak merosot. Formulanya tentu harus dirumuskan bersama dan dijadikan rujukan dalam penyusunan regulasi baru yang diharapkan pemerintah desa,” tegasnya.

Baca Juga :   APBD Bojonegoro 2027 Diproyeksi Defisit Rp 2 Triliun, DPRD Usulkan 1.733 Pokir
Djoko Lukito
Kepala DPMD Bojonegoro, Djoko Lukito.(arifin jauhari)

‎Pria yang pernah memimpin organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama (NU) ini menyampaikan, bahwa hingga saat ini Pansus masih terus mendalami berbagai masukan dan aspirasi dari para pemangku kepentingan. Dengan demikian, belum ada keputusan final apakah Pansus akan menyetujui atau menolak pencabutan regulasi tersebut.

‎“Ini menyangkut isu strategis dan sensitif bagi nasib 419 desa, sehingga perlu kehati-hatian dalam pengambilan keputusan,” tandasnya.

‎Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (LBH AKAR), Anam Warsito, mengingatkan agar pencabutan perda tidak justru merugikan desa, khususnya dalam hal alokasi anggaran.

‎Menurutnya, dalam Perda 9 Tahun 2010 terdapat pasal yang mengatur ADD sebesar 12,5 persen dari dana transfer yang diterima pemerintah kabupaten. Jika perda dicabut tanpa pengaturan yang lebih kuat, maka ADD berpotensi hanya mengacu pada batas minimal nasional sebesar 10 persen.

‎LBH AKAR juga mendorong agar ke depan proporsi ADD tidak hanya dipertahankan, tetapi ditingkatkan hingga 20 persen agar desa memiliki kekuatan fiskal yang lebih baik.

‎“Regulasi pengganti harus memastikan desa tidak dirugikan. Jangan sampai alokasi justru turun,” tegas Anam.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait