Perubahan Pengurus Partai dan PAW Anggota DPRD Bojonegoro Wajib Diperbarui di Sipol 2025

Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira.
Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Dinamika politik terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berlangung cukup cepat. Mulai dari adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pengganti Antar Waktu (PAW), hingga perubahan struktur pengurus partai.

Tahun 2025 ini, telah berlangsung tiga kali pelantikan Anggota DPRD PAW di daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas), sebutan lain Kabupaten Bojonegoro, untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029, yakni Suprapto dari Partai Gerindra menggantikan Hafid Saputra. Kemudian Agus Dita Pratama dan Nafik Sahal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam PAW itu Agus Dita Pratama menggantikan Dyah Ayu Ratna Dewi dari Dapil IV. Sedangkan Nafik Sahal menggantikan Eny Soedarwati dari Dapil II. Kedua anggota dewan tersebut digantikan sebab meninggal dunia.

Selain Anggota DPRD PAW, ada pula perubahan struktur pengurus partai politik. Yaitu pada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bojonegoro. Serta perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bojonegoro.

Berkenaan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan partai politik untuk melakukan pemutakhiran data partai secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang mencakup data anggota termasuk yang menjalani PAW.

Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro, Ahmad Supriyanto.
Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro terpilih hasil Musda XI 2025, Ahmad Supriyanto.(arifin jauhari)

Kewajiban itu sesuai dengan Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022.

“Sipol wajib diperbarui secara berkala oleh partai politik setiap semester sesuai dengan ketentuan peraturan KPU, yaitu paling lambat 3 hari kerja sebelum akhir Juni untuk Semester I dan 3 hari kerja sebelum akhir Desember untuk Semester II,” kata Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira kepada Suarabanyuurip.com, Senin (8/9/2025).

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Robby, partai politik dapat melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025 dengan memperhatikan jadwal penggunaan Sipol, yaitu Hari Kamis dan Jumat serta hal-hal lain, diantaranya:

1. Partai Politik memastikan Akun Sipol dapat diakses untuk melakukan
Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan.

2. Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol dapat dilakukan di setiap tingkatan Partai Politik sesuai kewenangan yang diberikan oleh Partai Politik Tingkat Pusat.

3. Data Partai Politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi:
a. Kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota,
dan kecamatan;
b. Keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
c. Keanggotaan Partai Politik; dan
d. Domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Ketua DPC PKB Bojonegoro, Fauzan Fuadi.
Ketua DPC PKB Bojonegoro, Fauzan Fuadi.(arifin jauhari)

“Tentu kami selalu lakukan pemutakhiran data Sipol, tetapi untuk perubahan struktur baru DPD Partai Golkar Bojonegoro masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi,” ungkap Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro terpilih dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI 2025, Ahmad Supriyanto.

Dikonfirmasi atas hal yang sama, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Bojonegoro, Fauzan Fuadi mengaku, belum memperbarui data Sipol Semester II 2025. Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB ini menyebutkan, saat ini pihaknya masih fokus pada kaderisasi. Selain itu karena batas akhir pemutakhiran data Sipol pun dinilai masih panjang.

“Iya, masih lama (batas akhir penyampaian pemutakhiran Sipol),” tandasnya melalui pesan Whatsapp.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait