Gunakan Stren Pengairan untuk Bangun SPBU, 12 Ha Sawah di Bojonegoro Berpotensi Terdampak

Stren pengairan digunakan SPBU.
Rombongan pejabat Dinas PU SDA Bojonegoro melakukan sidak ke lokasi pembangunan SPBU yang menggunakan stren pengairan di Jalan KH Rosyd turut Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, pada Senin 1 September 2025.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro — Sekira 12 Hektar (Ha) lahan persawahan di Desa Pacul, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berpotensi tidak mendapat ketersediaan air untuk bercocok tanam. Musababnya, tanah di sepanjang jalur saluran irigasi atau stren pengairan yang berlokasi di perbatasan Desa Pacul dengan Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, kini digunakan proses pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Stren pengairan itu tertutupi oleh box culvert yang diletakkan berdampingan dua sisi di depan lokasi sepanjang depan pembangunan SPBU. Dengan begitu material urug untuk proses pembangunan dapat melintas di atas tanah stren.

Selain itu, tanah stren atau sepadan sungai di sisi utara memanjang ke timur yang berfungsi mengalirkan air dari sungai di depan lokasi SPBU tertutupi material tanah urug.

“Masalahnya, box culvertnya itu kan terlihat mempengaruhi kelancaran aliran irigasi, jadi khawatirnya akan berdampak ke sekira 12 hektar sawah di desa kami,” ungkap salah satu warga Desa Pacul yang enggan menyebutkan identitasnya.

Dikonfirmasi perihal lokasi tersebut, Kepala Desa (Kades) Ngumpakdalem, Ahmad Burhani membenarkan, lokasi sebelah selatan gardu induk PLN Bojonegoro yang saat ini sedang dilakukan pengurukan itu berada di wilayahnya. Sependek yang ia ketahui akan dipergunakan untuk SPBU.

Baca Juga :   Beri Layanan Maksimal, SPBU Sumberrejo Bojonegoro Komitmen Jaga Keselamatan Kerja dan Masyarakat

“Betul, lokasi SPBU itu masuk Desa Ngumpakdalem,” tutur Ahmad Burhani.

Stren pengairan digunakan SPBU.
Pejabat PU SDA Bojonegoro melihat stren pengairan yang terdampak pembangunan SPBU.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumber Daya Air (SDA) Bojonegoro, Helmy Elisabeth menyatakan, pengembang SPBU belum mengajukan perizinan untuk menggunakan tanah setren sesuai peraturan bupati.

“Namun (stren) bisa digunakan pihak lain dengan izin asalkan tidak mengganggu fungsi utamanya dalam mengelola sumber daya air,” kata Helmy Elisabeth kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (10/9/2025).

Oleh sebab itu, pihak PU SDA lalu mengundang pihak pelaksana pembangunan SPBU untuk koordinasi dan memberikan saran masukan. Helmy menyebut, pihak pengembang bersikap kooperatif datang ke kantor PU SDA Bojonegoro.

“Kami sarankan agar segera mengajukan perizinan tanah setren dan akan difasilitasi oleh petugas dari PU SDA dalam proses perizinannya,” ujarnya.

Suarabanyuurip.com sedang berupaya mendapat konfirmasi dari pengembang SPBU di Desa Ngumpakdalem.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait