SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan resmi dengan mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa melalui agen travel. Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan mekanisme umrah mandiri itu sama dengan biro haji dan umrah.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bojonegoro, Muh. Abdulloh Hafith mengatakan, ibadah umrah secara mandiri secara legal diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dalam Pasal 86.
”Umrah mandiri mekanismenya sama dengan biro haji dan umrah,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Bojonegoro, Abdulloh Hafith kepada Suarabnyuurip.com, Sabtu (1/11/2025).
Pasal 86 UU 14/2025 itu, kata Hafith, menyatakan bahwa umrah bisa dilaksanakan melalui beberapa cara. Yakni bisa melalui biro travel Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Yang ke dua, umrah bisa dilaksanakan secara mandiri, dan ke tiga bisa dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah dapat menjadi penyelenggaraan dalam keadaan tertentu saja.
”Untuk umrah mandiri mekanismenya sama dengan biro umrah, hanya saja kalau di biro umrah kan dikordinir,” ujarnya.
Umrah mandiri dilaksanakan secara individual, mulai dari pengurusan paspor, visa, hingga booking tiket. Begitu pun booking hotel di Arab Saudi dilaksanakan sendiri oleh pelaksana ibadah. Ia bebas memilih harga sesuai kemampuan sendiri.
Termasuk, selama perjalanan dari Makkah menuju ke Madinah pun dilaksanakan secara mandiri. Sesuai namanya, mandiri, bisa bebas pula memilih moda transportasi yang tersedia. Misalnya bus atau kereta cepat.
”Silakan bagi yang mau umrah mandiri, tetapi juga harus mempertimbangkan segala risikonya, contohnya asuransi, dan hal hal yang di luar kendali. Untuk perlindungan, pemegang paspor otomis dilindungi oleh negara,” tegasnya.
Secara anggaran, dalam taksiran Hafith, memang terdapat selisih antara mandiri dengan biro travel. Tetapi menurutnya tidak terlalu banyak. Ini karena menyesuaikan dengan layanan yang didapat oleh jemaah.
”Biaya umrah mandiri dalam hitungan saya sekira Rp25 juta. Tiket dari sini ke Arab Saudi aja Rp8 juta sekali jalan, kalikan dua, belum lagi nanti sewa hotel berapa lama, makan, biaya transportasi selama di sana, relatif segitu, tapi biasanya travel umrah malah ada yang hemat karena banyak jemaah,” terangnya.
Meski bisa mandiri, Hafith menyarankan bagi yang belum pernah umrah sama sekali sebaiknya menggunakan PPIU. Sebab belum punya pengalaman. Berbeda dengan yang sudah pernah umrah tentu sudah memiliki gambaran sendiri dari pengalaman.
Kendati, saat disinggung ihwal warga Bojonegoro yang sudah melaksanakan umrah secara mandiri. Hafith mengaku hingga saat ini belum mendapat laporan tentang hal itu. Informasi yang ia dapat dari PPIU, masih banyak warga yang menggunakan jasa travel umrah.
Biro umrah, memiliki kelebihan bagi jemaah. Karena semuanya sudah diurus oleh pihak penyelenggara, jemaah tinggal duduk manis. Berbeda dengan umrah yang semuanya dilakukan sendiri. Tetapi umrah mandiri bebas memilih segala fasilitas secara lebih lentur.
”Biro biasanya kan selama 9 hari baru pulang, kalau umrah mandiri 7 hari sudah bisa pulang, perbandingannya kira kira seperti itu,” beber Hafith.
Terpisah, Ketua Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Masyarakat Madani, H. Sholikin Jamik menambahkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan umrah mandiri sesuai regulasi yang ada.
Mengacu Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU, syarat umrah mandiri yaitu beragama Islam; memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan; memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya; memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Selanjutnya, dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah; dan melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.
”Jemaah mandiri harus ekstra hati-hati dalam memilih penyedia layanan (hotel/transportasi). Karena ada risiko tertipu oleh penyedia layanan abal-abal di luar negeri lebih tinggi,” tandas Sholikin.(fin)
Umrah Mandiri Diizinkan Tanpa Agen Travel, Kankemenag Bojonegoro: Mekanismenya Sama dengan Biro





