Kenaikan Biaya Haji Tak Pengaruhi KBIH di Bojonegoro

Calon Jamaah Haji sedang berlatih memakai pakaian ihram di KBIH Al Amanah.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Rapat panitia kerja (panja) antara Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati biaya haji 2023 naik sebesar Rp49,8 juta. Naiknya biaya haji ini tak berdampak pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Kalau dari KBIH kami tidak ada dampak (kenaikan biaya haji). Karena KBIH ini kan hanya lembaga yang membimbing ibadahnya,” kata Wakil Ketua KBIH Al Amanah, K.H. Mohammad Baharudin kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (01/04/2023).

Pria yang akrab disapa Gus Ud ini menjelaskan, terkait jumlah jama’ah juga tidak bisa dikatakan berkurang atau menurun. Ini karena anggota KBIH tergantung pada kuota haji. Penambahan kuota haji yang akan berdampak pada jumlah jama’ah bimbingan KBIH.

Wakil Ketua KBIH Al Amanah, K.H. Mohammad Bahruddin.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

“Kalau biaya yang ada di KBIH kami mandiri. Terlepas dari Kemenag. Jadi yang berdampak adalah kuotanya. Itupun juga tergantung KBIH-nya. Untuk Al Amanah saat ini ada sekira 100 orang,” ujarnya.

Baca Juga :   Ingin Beli Baju Lebaran, Tukang Becak Nekat Bobol Warung

Terpisah, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (Kasi PHU) Kantor Kemenag Bojonegoro, Yasmani menuturkan, bahwa dalam biaya haji terdapat dua istilah. Yakni Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH yang merupakan biaya haji secara keseluruhan, dan Bipih yang merupakan akronim dari Biaya perjalanan ibadah haji.

BPIH adalah biaya mulai dari tanah air sampai ke tanah suci yang dibutuhkan, totalnya sebesar Rp90 juta. Sedangkan Bipih adalah biaya yang ditanggung dan langsung dibayarkan oleh jama’ah. Prosentasenya mencapai 55,3% dari total BPIH atau Rp49 juta. Sedangkan selebihnya  44,7% atau Rp40 juta ditanggung oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Kasi PHU Kankemenag Bojonegoro, Yasmani.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Lembaga ini, lanjut Yasmani, dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pengelolaan ini dimaksudkan agar supaya ada nilai manfaat untuk menambah subsidi kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.

“Namun, kalau biaya haji tidak dinaikkan, nilai manfaat BPKH ini bisa-bisa habis dipakai untuk memsubsidi jama’ah terus. Yang jama’ah berikutnya gak dapat nilai manfaat. Lagipula, haji ini kan bagi yang mampu kan. Dalam hukum fiqih kalau tidak mampu kan tidak wajib,” tandas Yasmani.(fin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *