SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Dalam upaya memperkuat perang melawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, H. Budiono, mendorong agar Kabupaten Bojonegoro segera memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Legislator Jawa Timur (Jatim) dari Fraksi Gerindra ini menilai, peningkatan kasus narkoba di Jatim menunjukkan perlunya penanganan yang lebih dekat dan terstruktur. Namun hingga kini, daerah pemilihan (dapil)-nya, Bojonegoro dan Tuban, belum memiliki BNNK.
“Bojonegoro dan Tuban ini dapil saya, tapi belum punya BNNK. Maka perlu ada dalam waktu dekat. Kemarin saya sudah koordinasi dengan Kesbangpol, saya minta membuat surat. Nanti di tingkat Jatim akan saya bantu supaya ada BNNK di Bojonegoro,” ujar Budiono kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, keberadaan BNNK akan membuat langkah pencegahan, pemberantasan, dan penanganan narkoba menjadi lebih efektif. Selama ini seluruh urusan masih menginduk ke BNNK Tuban. Ia menyebut bahwa upaya pembentukan BNNK di Bojonegoro selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo.
“Kami akan fokus dalam penanggulangan narkoba ini, bagaimana agar generasi muda tidak terkena narkoba, utamanya di Bojonegoro,” lanjut pria asal Desa Padang, Kecamatan Trucuk tersebut.
Budiono berharap, dengan adanya BNNK nantinya, kasus penyalahgunaan narkoba dapat ditekan secara signifikan melalui gerakan yang lebih masif dan terkoordinasi.
“Pesan saya, untuk pengguna yang merupakan korban narkoba, jangan dijauhi, jangan dimusuhi, tapi dirangkul. Kita harus peduli, karena mereka ini korban dan sedang sakit,” tegasnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bojonegoro, Mahmudi, membenarkan, bahwa Jawa Timur saat ini baru memiliki 18 BNNK, dan Bojonegoro termasuk kabupaten yang belum membentuknya.
“Bojonegoro selama ini menginduk ke BNNK Tuban,” ungkapnya.
Menurut Mahmudi, pembentukan BNNK memerlukan beberapa tahapan penting. Dimulai dari penyusunan naskah akademik, yang memuat gambaran umum situasi kasus narkoba, beban kerja, struktur organisasi, kebutuhan personel, hingga rencana lokasi kantor dan luas lahannya.
Setelah naskah akademik selesai, tahap berikutnya adalah mengusulkannya sebagai rancangan peraturan daerah (raperda). Jika Perda telah ditetapkan, barulah pengisian personel dilakukan sesuai struktur dan kebutuhan yang tercantum dalam naskah akademik.
“Setelah ada Perda, barulah personel diisi sesuai dengan naskah akademik. Ini syarat prinsipnya,” jelas Mahmudi.
BNNK sendiri, kata Mahmudi, menjalankan tiga fungsi utama dalam penanggulangan narkoba yakni, Pencegahan — edukasi, sosialisasi, pembinaan lingkungan rawan, dan kampanye anti narkoba.
Fungsi kedua, yaitu rehabilitasi; layanan pemulihan bagi pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Ketiga, adalah fungsi pemberantasan; penindakan, penyelidikan, dan pengawasan peredaran gelap narkoba di wilayah kabupaten.
”Kalau penindakan tentu bersama Kepolisan, tapi tentu dengan adanya BNNK Bojonegoro nantinya, seluruh fungsi tersebut dapat dilakukan lebih cepat dan merata hingga ke kecamatan dan desa,” tandas Mahmudi.(fin)
Perangi Narkoba, Anggota DPRD Jatim Budiono Sarankan Bojonegoro Punya BNNK





