SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), Sri Wahyuni, menyambut baik pendirian Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bojonegoro sebagai langkah strategis memperkuat upaya pemberantasan narkoba di daerah. Ia memberikan dukungan penuh, sebab BNNK memiliki sistem pengendalian narkoba yang lebih solid dan terintegrasi, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi.
Sri Wahyuni menilai, peningkatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Jatim, termasuk Bojonegoro, sudah menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan kesehatan masyarakat.
“Saya mendukung penuh pendirian BNNK Bojonegoro sebagai langkah strategis dalam memperkuat pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi berbasis kemanusiaan,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (26/11/2025).
Politisi perempuan yang santun dan ramah ini menegaskan, bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan masyarakat sangat penting. Maka ia berharap Bojonegoro ke depan dapat menjadi contoh kabupaten yang tangguh dalam melawan narkoba melalui edukasi, deteksi dini, hingga pemulihan yang bermartabat.
Sebagai legislator yang memiliki latar belakang tenaga kesehatan, Sri Wahyuni, menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam menangani korban penyalahgunaan narkoba. Oleh sebab itu, kata Yuni, begitu ia karib disapa, korban narkoba harus diperlakukan seperti pasien yang membutuhkan pertolongan.
”Rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Terkait pencegahan salah guna narkoba, menurut Yuni, harus dimulai dari akar persoalan, yakni keluarga, sekolah, dan komunitas. Karena itu, kehadiran BNNK di Bojonegoro dinilai akan memperkuat sistem pencegahan sejak dini dan penanganan secara lebih terpadu.
Ditanya mengenai, apakah pendirian BNNK dapat menimbulkan tumpang tindih tugas, Sri Wahyuni memastikan, justru sebaliknya. BNNK hadir untuk menghilangkan tumpang tindih yang selama ini muncul akibat minimnya lembaga koordinatif yang tegas di tingkat kabupaten.
”BNNK Bojonegoro nantinya menjalankan tiga fungsi utama yang tidak bertabrakan dengan kewenangan instansi lain, yaitu rehabilitasi, pencegahan, dan pemberantasan,” ujarnya.
Dijelaskan, ihwal rehabilitasi, BNNK tidak menggantikan peran rumah sakit atau puskesmas, tetapi memperkuat jaringan rujukan, mendampingi, dan memastikan standar pelayanan rehabilitasi sesuai protokol kesehatan.
Kemudian, pada fungsi pencegahan, BNNK menjadi motor edukasi narkoba di sekolah, desa, dan komunitas, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kemenag, hingga tokoh masyarakat.
Selanjutnya, perihal fungsi pemberantasan narkoba, BNNK berperan sebagai koordinator dalam operasi pemberantasan narkoba bersama aparat penegak hukum.
”Dengan hadirnya BNNK, saya berharap Kabupaten Bojonegoro memiliki sistem pengendalian narkoba yang lebih solid dan terintegrasi, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bojonegoro, Mahmudi, membenarkan, bahwa pihaknya dihubungi oleh anggota DPRD Provinsi Jatim, H. Budiono untuk mengusulkan pembentukan BNNK Bojonegoro.
”Jatim saat ini baru memiliki 18 BNNK, dan Bojonegoro termasuk kabupaten yang belum membentuknya. Bojonegoro selama ini menginduk ke BNNK Tuban,” ungkapnya.
Menurut Mahmudi, pembentukan BNNK memerlukan beberapa tahapan penting. Dimulai dari penyusunan naskah akademik, yang memuat gambaran umum situasi kasus narkoba, beban kerja, struktur organisasi, kebutuhan personel, hingga rencana lokasi kantor dan luas lahannya.
Setelah naskah akademik selesai, tahap berikutnya adalah mengusulkannya sebagai rancangan peraturan daerah (raperda). Jika Perda telah ditetapkan, barulah pengisian personel dilakukan sesuai struktur dan kebutuhan yang tercantum dalam naskah akademik.
“Setelah ada Perda, barulah personel diisi sesuai dengan naskah akademik. Ini syarat prinsipnya,” jelas Mahmudi.
BNNK sendiri, kata Mahmudi, menjalankan tiga fungsi utama dalam penanggulangan narkoba yakni, Pencegahan — edukasi, sosialisasi, pembinaan lingkungan rawan, dan kampanye anti narkoba.
Fungsi kedua, yaitu rehabilitasi; layanan pemulihan bagi pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Ketiga, adalah fungsi pemberantasan; penindakan, penyelidikan, dan pengawasan peredaran gelap narkoba di wilayah kabupaten.
”Kalau penindakan tentu bersama Kepolisan, tapi tentu dengan adanya BNNK Bojonegoro nantinya, seluruh fungsi tersebut dapat dilakukan lebih cepat dan merata hingga ke kecamatan dan desa,” tandas Mahmudi.(fin)
Berantas Narkoba, Ketua IV DPRD Jatim Sri Wahyuni Dukung Pendirian BNNK Bojonegoro





