Pasca Evaluasi Gubernur, Postur APBD Bojonegoro 2026 Capai Rp6,49 Triliun

Pendapa Malowopati
Pendapa Malowopati berlatar belakang Gedung Pemkab Bojonegoro tujuh lantai.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah menuntaskan proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 bersama Gubernur Jawa Timur (Jatim). Hasil evaluasi tersebut menetapkan postur belanja Bojonegoro tahun 2026 mencapai Rp6,49 triliun.

‎Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menjelaskan, bahwa perubahan angka belanja tersebut dipengaruhi oleh penyesuaian estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) serta adanya penurunan pendapatan dari transfer pemerintah pusat.

‎”Penyesuaian anggaran ini tidak akan mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat,” kata Nurul Azizah kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (6/1/2026).

‎Dalam APBD 2026, Pemkab Bojonegoro menunjukkan komitmen kuat dengan mengalokasikan anggaran yang melampaui ketentuan mandatory spending sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

‎Untuk sektor kesehatan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,26 triliun, atau setara 23,65 persen dari total belanja daerah (di luar gaji ASN). Angka ini jauh melampaui ketentuan minimal 10 persen atau sekitar Rp533 miliar.

‎Komitmen itu juga ditunjukkan pada sektor pendidikan. Dari kewajiban minimal 20 persen atau sekitar Rp1,29 triliun, Pemkab Bojonegoro mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,38 triliun, atau mencapai 36,63 persen dari total belanja daerah.

‎”Alokasi besar ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Bumi Angling Dharma,” ujar Nurul Azizah.

‎Sementara itu, sektor infrastruktur pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Pemkab Bojonegoro menganggarkan dana sebesar Rp2,35 triliun atau 43,95 persen, melampaui ketentuan minimal 40 persen.

‎Pembangunan infrastruktur tersebut akan diperkuat melalui berbagai skema, termasuk Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), guna mendorong pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa.

‎Sedangkan terkait rencana Dana Abadi, Pemkab Bojonegoro memilih langkah yang bersifat prosedural. Penganggaran dana tersebut akan dilakukan pada Perubahan APBD 2026.

‎”Pararel menunggu persetujuan resmi dari menteri terkait sebagai dasar hukum yang kuat,” ungkap Nurul.

‎Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Edi Susanto, menekankan pentingnya efektivitas kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mendorong agar persiapan pelaksanaan anggaran dilakukan lebih awal sehingga realisasi program dapat langsung berjalan optimal sejak awal tahun 2026.

‎“Kami ingin perencanaan ini benar-benar riil. Persiapan yang matang sangat penting, apalagi pada awal 2026 nanti akan ada evaluasi sekaligus apresiasi langsung dari Kementerian Dalam Negeri terkait kinerja anggaran kita,” tegasnya.(fin)

Pos terkait