DPRD Bojonegoro Perdalam Pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Pansus DPRD Bojonegoro
RAPAT : Pansus DPRD Bojonegoro bersama OPD perdalam bahasan KUA PPAS APBD Perubahan 2026.(ist/setwan)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur memperdalam bahasan mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

‎Pendalaman itu dilaksanakan melalui komisi-komisi dengan menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Komisi A, B, C, dan D pada Senin (27/7/2026) kemarin

‎Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026. Masing-masing komisi melakukan pendalaman terhadap usulan perubahan program, kegiatan, dan alokasi anggaran yang diajukan oleh OPD sesuai bidangnya.

‎Dalam pembahasan itu, DPRD mengevaluasi capaian pelaksanaan program yang telah berjalan sekaligus menilai efektivitas penggunaan anggaran. Selain itu, berbagai masukan juga disampaikan kepada OPD agar penyesuaian anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah.

‎Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar mengatakan, pembahasan Perubahan KUA-PPAS merupakan tahapan penting untuk memastikan kualitas perencanaan pembangunan daerah tetap terjaga.

‎DPRD, kata Umar, memiliki tanggung jawab memastikan setiap rupiah dalam APBD digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran. Karena itu, pembahasan bersama OPD dilakukan secara mendalam.

‎”Ini agar seluruh program yang dianggarkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mampu mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro,” katanya dalam keterangan tertulis diterima Suarabanyuurip.com, Rabu (29/7/2026).

‎Menurut legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Bojonegoro 3 itu, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menjadi faktor utama dalam menyusun kebijakan anggaran yang mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan.

‎”Melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah, kami berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menghasilkan program-program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bojonegoro,” ujarnya.

‎Hasil pembahasan di tingkat komisi selanjutnya akan menjadi bahan dalam tahapan lanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki proses pembahasan dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.(fin/adv/setwan)

Pos terkait