SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Polemik tukar guling tanah kas desa (TKD) jalur pipa minyak Banyu Urip, Blok Cepu di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur, masih berlanjut, Rabu (25/2/2026). Dihadapan Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Forum Masyarakat Ngampel (FMN) meminta appraisal ulang dan disamakan dengan nilai TKD.
Perwakilan FMN, Komari mengatakan, appraisal harus dihitung ulang dan disamakan dengan nilai TKD. Sebab, perhitungan ini pakai appraisal tahun 2022 lalu, sedangkan prosesnya berjalan sampai 2024.
“Otomatis harga tanah berbeda. Kami tidak mau tanah wakaf dipakai untuk tukar guling,” jelasnya.
Sekretaris Desa (Sekdes) Ngampel, Jaelan mengatakan, proses tukar guling sudah dimulai sejak 30 Oktober 2019 silam, saat kepala desa (kades) lama yakni Pudjianto masih menjabat. Waktu itu mantan kades telah menyiapkan dua bidang tanah sebagai pengganti TKD terdampak jalur pipa milik ExxonMobil.
Namun tanah yang disiapkan tersebut berada di luar kecamatan. Sehingga proses administrasi dan persetujuan regulasi menjadi sangat rumit.
“Prosesnya panjang. Harus membentuk berbagai tim dan mekanismenya lebih kompleks,” jelasnya, Rabu (25/2/2026).
Kepala Desa Ngampel, Purwanto juga menyampaikan, pemerintah desa saat ini hanya melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan sebelumnya. Semula lahan sudah disiapkan, karena lokasinya berada di kecamatan lain secara regulasi rumit dan panjang.
“Saya hanya meneruskan program pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.
Terkait kendala tanah pengganti di luar kecamatan, Purwanto menambahkan, dari pihak kecamatan menyampaikan regulasi antar kecamatan itu rumit. Akhirnya Pemdes Ngampel melakukan musyawarah desa (musdes).
“Dalam musdes disepakati membeli tanah punden agar bisa menjadi milik warga Desa Ngampel, karena selama ini masih milik warga Desa Kalianyar. Pertimbangannya untuk melestarikan budaya dan makam leluhur,” jelasnya.
Purwanto juga mengungkapkan, bahwa tanah punden tersebut bukan tanah wakaf, dan masih milik pribadi. Dari pemiliknya juga tidak menghibahkan kepada pemerintah desa.
“Kami memilih tanah tersebut untuk menyelamatkan warisan budaya di Desa Ngampel,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudjono mengatakan, apabila appraisal dilakukan tahun 2020 atau 2022, sementara realisasi sekarang, tentu ada selisih harga.
“Desa bisa dirugikan. Silakan forum berunding kembali dengan pihak desa. Kalau bisa kita usulkan dibeli dengan harga tahun ini. Kalau tetap pakai appraisal lama, nanti pak kades bisa disalahkan masyarakat,” jelasnya.(jk)





