Bupati Bojonegoro Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Mobil dinas.
FOTO ILUSTRASI: Mobil dinas camat di Kabupaten Bojonegoro.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Bojonegoro menerbitkan surat edaran (SE) Nomor: 700/381/412.100/2026 pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Dalam surat tersebut juga melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pencegahan gratifikasi pada momentum perayaan hari raya.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan tiga poin penting yang wajib dipatuhi seluruh ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Pertama, seluruh ASN dan penyelenggara negara mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.

Kedua, terkait bingkisan berupa makanan dan minuman yang mudah rusak (kadaluarsa), ada prosedur khusus. Misalnya penerimaan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Baca Juga :   Ditinggal 5 Menit Ganti Ban Rp 65 Juta Raib

“Penerima juga wajib melapor kepada unit pengendalian gratifikasi atau UPG pada Inspektorat Bojonegoro paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. UPG selanjutnya akan meneruskan rekapitulasi laporan tersebut kepada KPK,” terangnya, Selasa (3/3/2026).

Bupati menyampaikan, poin ketiga adalah tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Baik keperluan mudik dan lainnya. Melalui SE ini, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bojonegoro harapannya dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh khidmat tanpa mencederai nilai-nilai integritas.

“Utamanya tidak terlibat dalam praktik gratifikasi dan tetap bijak dalam menggunakan aset negara,” jelasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait