SuaraBanyuurip.com – Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Ketenagalistrikan menjadi momentum penting untuk memperkuat arah kebijakan energi nasional. Komisi XII DPR RI menilai sektor listrik bisa menjadi tulang punggung kemandirian energi sekaligus menjaga stabilitas pasokan bagi masyarakat.
Sekarang ini, ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil seperti minyak mentah, LPG, dan gas meningkat di tengah gejolak geopolitik global. Sehingga elektrifikasi sektor transportasi, industri, dan rumah tangga menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan tersebut.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan pentingnya penguatan RUU Ketenagalistrikan sebagai fondasi ketahanan energi nasional.
“Aspek kelistrikan ini menjadi sangat penting, apalagi sekarang ini kondisi yang ada di Timur Tengah, krisis energi yang mengintai itu semakin membuktikan bahwa ternyata listrik itu merupakan salah satu upaya kita untuk meningkatkan ketahanan energi yang kita miliki saat ini,” tegas Eddy saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ia menilai ketergantungan Indonesia terhadap impor energi fosil,seperti minyak mentah, LPG, dan gas, masih cukup tinggi. Kondisi geopolitik global yang bergejolak dinilai semakin menegaskan urgensi penguatan sektor ketenagalistrikan sebagai penopang utama ketahanan energi nasional.
Eddy menekankan percepatan transisi energi saat ini paling realistis dilakukan melalui sektor kelistrikan. Sebab, sektor energi secara umum masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil yang belum sepenuhnya memiliki alternatif pengganti.
“Ini kami, saya kira semua teman-teman di Komisi XII mendukung upaya ini sejalan dengan target kita untuk mencapai net zero emission 2060 atau lebih awal,” lanjut Politisi Fraksi PAN ini.
Oleh karena itu, Komisi XII mendukung rencana pengembangan PLTS Surya 100 GW sebagai target pemerintah, karena merupakan sebuah loncatan di sektor energi terbarukan dan transisi energi yang sangat cepat.
Menurutnya, kesiapan jaringan listrik dan keandalan grid menjadi faktor penting agar target 100 GW PLTS dapat dinikmati industri dan manufaktur dalam negeri. Selain itu, pengaturan pembangunan infrastruktur, termasuk konsep “satu desa, satu megawatt,” menjadi tantangan teknis yang perlu dicermati.
Sebagai bagian dari strategi transisi energi, elektrifikasi sektor transportasi menjadi langkah awal yang dinilai memungkinkan untuk segera diterapkan. Meski begitu, Eddy menyadari belum semua moda transportasi bisa dielektrifikasi.
“Oleh karena itu dari awal memang kami mendukung agar elektrifikasi itu ditingkatkan. Elektrifikasi di sektor transportasi dimana memungkinkan terutama adalah kendaraan roda 4 dan kendaraan roda 2. Sampai saat ini mungkin untuk penerbangan masih belum bisa, untuk kereta api masih belum bisa, kecuali mungkin kereta api khusus. Untuk kapal laut juga mungkin masih belum bisa, tetapi transportasi darat saya kira sudah bisa dilakukan elektrifikasi,” jelasnya.
Eddy menekankan elektrifikasi tidak hanya penting di sektor transportasi, tetapi juga harus merambah sektor industri dan rumah tangga. Adanya peningkatan elektrifikasi di industri diyakini dapat mendorong efisiensi dan mengurangi ketergantungan energi fosil.
“Elektrifikasi sektor industri saya kira juga sangat penting dan perlu ditingkatkan. Termasuk terakhir adalah elektrifikasi rumah tangga. Untuk mengubah mode memasak kita dari LPG menjadi kompor listrik. Itu yang bisa mengurangi ketergantungan kita pada energi fosil,” tandasnya.
Ketua MKI, Suroso Isnandar meminta agar pembangunan 100 gigawatt PLTS untuk Swasembada Energi dan Kebangkitan Ekonomi Indonesia melibatkan TKDN lebih besar.
“Momentum ini perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kapabilitas domestik, termasuk pengembang, manufaktur, jasa konsultan, hingga sumber daya manusia. Sehingga Indonesia tidak sekadar menjadi penonton, tetapi juga pelaku aktif dalam proyek energi terbarukan,” tegasnya.
MKI juga menekankan perlunya kepastian investasi bagi industri komponen PLTS, termasuk TKDN, yang saat ini diatur minimum 40 persen oleh Ditjen EBTKE untuk jasa dan produk. Selama ini, fokus TKDN lebih banyak pada panel surya, namun ke depan seluruh rantai pasok termasuk teknologi digital, inverter, dan kontroler PLTS harus melibatkan pelaku domestik.





