Oleh : Achmad Imam Fatoni
Banjir sebagai Produk, Bukan Sekadar Peristiwa
Banjir yang berulang di pusat Bojonegoro dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi memadai dipahami semata sebagai fenomena hidrometeorologis. Pola kejadian yang terus muncul pada titik-titik yang sama menunjukkan bahwa banjir bukan sekadar akibat curah hujan atau kondisi geografis, melainkan hasil dari cara kota ini dirancang dan dikelola.
Dalam beberapa tahun terakhir, genangan di ruas jalan utama seperti Panglima Sudirman dan Panglima Polim tercatat berulang dengan frekuensi yang relatif konsisten setiap tahun pada skala sedang hingga tinggi, sebagaimana tercermin dalam berbagai pemberitaan media lokal dan dokumentasi kejadian banjir.
Pada beberapa kejadian, tinggi genangan dilaporkan mencapai kisaran 30–50 sentimeter dan mengganggu aktivitas kota secara signifikan. Bahkan, genangan kerap terjadi hanya akibat hujan lokal tanpa harus menunggu luapan Bengawan Solo.
Pola ini menegaskan bahwa banjir di pusat kota bukan lagi peristiwa insidental, melainkan fenomena yang diproduksi secara sistemik.
Kerentanan Geografis dan Gagalnya Adaptasi Sistem
Secara geografis, Bojonegoro berada pada dataran rendah yang merupakan bagian dari floodplain Bengawan Solo. Kondisi ini menjadikan wilayah tersebut secara inheren rentan terhadap genangan. Namun, dalam kerangka tata kelola perkotaan, kerentanan tersebut seharusnya direspons melalui sistem infrastruktur yang adaptif terhadap kondisi elevasi dan pola aliran air.
Dalam praktiknya, pengulangan kejadian banjir pada titik yang sama mengindikasikan adanya persoalan dalam desain sistem drainase. Pada wilayah dengan gradien yang relatif datar, perbedaan elevasi yang sangat kecil memiliki implikasi besar terhadap kemampuan air untuk mengalir. Tanpa perencanaan berbasis kontur yang presisi, sistem drainase tidak hanya kehilangan efektivitasnya, tetapi juga berpotensi menciptakan titik-titik genangan baru.
Fragmentasi Kewenangan dan Gagalnya Integrasi Sistem
Persoalan banjir di pusat Bojonegoro tidak dapat dilepaskan dari struktur kelembagaan yang mengelola infrastruktur dan lingkungan perkotaan. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang bertanggung jawab atas sistem drainase kota. Namun dalam praktiknya, pengelolaan air perkotaan tidak berada dalam satu kendali yang terintegrasi.
Kewenangan tersebut tersebar pada beberapa dinas. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro tidak hanya menangani kawasan, tetapi juga memiliki peran pada drainase, air limbah, persampahan, serta penataan lingkungan. Di sisi lain, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 87 Tahun 2021 menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup memiliki fungsi dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi lingkungan, termasuk pengelolaan persampahan.
Dalam konteks drainase perkotaan, akumulasi sampah dan penurunan kualitas lingkungan secara langsung menurunkan kapasitas aliran air. Ketika pengelolaan tersebut tidak optimal, saluran kehilangan fungsi alirannya dan berubah menjadi ruang tampung yang pasif. Namun, membatasi persoalan banjir hanya pada faktor pemeliharaan justru menyederhanakan masalah, karena akar persoalan tetap berada pada desain dan integrasi sistem yang tidak berjalan utuh.
Lebih jauh, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 73 Tahun 2021 menunjukkan bahwa kewenangan drainase, air limbah, dan persampahan juga berada dalam lingkup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya. Kondisi ini menegaskan bahwa pengelolaan air perkotaan tidak hanya tersebar, tetapi juga berpotensi tumpang tindih.
Di titik ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah seharusnya menjadi simpul integrasi. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 84 Tahun 2025 menegaskan peran strategisnya dalam menyusun, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi pembangunan daerah, termasuk sektor infrastruktur dan kewilayahan.
Namun ketika genangan terus berulang pada titik yang sama tanpa koreksi yang berarti, hal ini menunjukkan bahwa perencanaan belum mampu mengonsolidasikan berbagai intervensi sektoral menjadi satu sistem yang bekerja efektif. Risiko yang berulang tanpa respons yang memadai bukan lagi sekadar kelemahan pelaksanaan, tetapi mencerminkan kegagalan dalam desain perencanaan itu sendiri.
Pada akhirnya, struktur kewenangan yang terfragmentasi ini tidak hanya melemahkan koordinasi, tetapi juga mengaburkan tanggung jawab. Sistem yang seharusnya bekerja sebagai satu kesatuan justru berjalan secara parsial. Dalam kondisi seperti ini, banjir bukan lagi kejadian yang tak terduga, melainkan konsekuensi yang terus diproduksi oleh sistem yang tidak pernah benar-benar terintegrasi.
Tumpang Tindih Kewenangan dan Fragmentasi Kebijakan
Sebaran kewenangan pada beberapa dinas sekaligus membuka ruang terjadinya tumpang tindih fungsi. Drainase tidak hanya menjadi isu teknis, tetapi juga berkaitan dengan desain kawasan, pengelolaan lingkungan, serta kebijakan perencanaan.
Dalam kondisi demikian, pembangunan infrastruktur berpotensi berjalan secara parsial. Desain trotoar yang tidak mempertimbangkan aliran air, kapasitas saluran yang tidak disesuaikan dengan perubahan tata guna lahan, serta pengelolaan lingkungan yang belum optimal dapat saling memperkuat risiko genangan.
Alih-alih membentuk satu sistem yang utuh, fragmentasi kebijakan justru berpotensi melemahkan kinerja keseluruhan sistem drainase perkotaan.
Kegagalan Berlapis dalam Siklus Kebijakan Publik
Jika dicermati secara sistematis, persoalan banjir di pusat Bojonegoro menunjukkan pola kegagalan yang bersifat berlapis. Pada tataran desain, infrastruktur belum sepenuhnya berbasis pada logika hidrologi wilayah. Pada tataran perencanaan, integrasi lintas sektor belum berjalan optimal. Sementara pada tataran implementasi, berbagai intervensi yang dilakukan belum mampu mengurangi genangan secara nyata.
Rangkaian ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi parsial, melainkan mencerminkan kelemahan dalam keseluruhan siklus kebijakan.
Dari Banjir ke Kegagalan Sistemik Tata Kelola
Dalam kerangka hukum, kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan infrastruktur yang layak dan melakukan mitigasi risiko telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.
Namun, pola kejadian yang berulang, tidak adanya koreksi desain yang signifikan, serta lemahnya integrasi antar-sektor menunjukkan bahwa banjir di pusat Bojonegoro telah melampaui persoalan teknis. Ia mengarah pada indikasi kegagalan sistemik dalam mengelola air perkotaan.
Selama perencanaan, desain, dan pelaksanaan infrastruktur tidak diposisikan sebagai satu sistem yang terintegrasi, banjir akan terus diproduksi oleh kota itu sendiri. Dalam konteks ini, persoalan banjir bukan lagi sekadar tentang air yang tidak mengalir, melainkan tentang sistem yang tidak bekerja.
Penulis Ketua Teras Center Nusantara





