SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Sri Wahyuni, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMAN 1 Bojonegoro, Sabtu (6/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi secara langsung terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat di lingkungan sekolah.
Kedatangan politisi Partai Demokrat itu disambut Kepala SMAN 1 Bojonegoro, Wiwik Widowati, bersama Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Humas Husnul Chotimah, Wakasek Bidang Kurikulum Ninik Sri Handayani, dan Wakasek Bidang Sarana Prasarana Budi Prihatin.
Dalam pertemuan tersebut, Sri Wahyuni aktif berdialog dengan jajaran sekolah mengenai berbagai regulasi pembiayaan pendidikan. Pembahasan mencakup mekanisme pengajuan kebutuhan sekolah kepada komite, pelaksanaan kegiatan siswa, hingga pengelolaan bantuan dan sumbangan dari masyarakat.
Kepala SMAN 1 Bojonegoro, Wiwik Widowati menegaskan, bahwa dugaan pungli yang diarahkan kepada dirinya tidak benar. Menurutnya, dana yang selama ini dihimpun berasal dari sumbangan sukarela tanpa unsur paksaan maupun kewajiban.
”Sebetulnya sumbangan yang ada ini sejak dulu sifatnya sukarela dan sudah berjalan sebelum saya menjabat di sini. Saya pindah menjadi kepala sekolah di SMAN 1 Bojonegoro sejak tahun 2024,” ungkapnya.
Wiwik menjelaskan, ketika terdapat kebutuhan yang belum dapat dibiayai dari anggaran sekolah, pihak sekolah hanya menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada komite sekolah. Selanjutnya komite bersama wali murid membahas dan menentukan langkah yang akan ditempuh.
Menurutnya, hasil kesepakatan yang ada selama ini hanya berupa ajakan bagi wali murid yang mampu dan berkenan memberikan bantuan. Tidak ada penetapan nominal maupun kewajiban bagi setiap orang tua siswa.
”Bahkan tidak ada penagihan, karena kalau sumbangan sukarela memang tidak boleh ditagih. Yang tidak mampu atau tidak memberikan sumbangan juga tidak masalah,” tegasnya.
Terkait kegiatan prestasi siswa di luar sekolah, Wiwik menyebut, pihak sekolah tidak pernah meminta biaya kepada orang tua. Jika terdapat kebutuhan untuk mengikuti lomba, biasanya siswa berinisiatif mencari dukungan dari keluarga atau sponsor secara mandiri.
Siswa-siswi SMAN 1 Bojonegoro selama ini aktif menjadi peserta pada berbagai ajang prestasi, seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (LS2N), serta berbagai kompetisi lainnya.
”Jadi kalau ada siswa yang meminta bantuan biaya kepada orang tuanya untuk mengikuti lomba, itu bukan permintaan dari sekolah. Kami tidak mengetahui dan tidak ada komunikasi terkait hal tersebut,” ujarnya.
Selain dari wali murid, sekolah juga menerima dukungan dari para alumni dalam bentuk bantuan sukarela untuk mendukung pengembangan fasilitas pendidikan. Baru baru ini SMAN 1 Bojonegoro bahkan menerima sumbangan sukarela dari alumnus hingga Rp250 juta.
Wakasek Bidang Humas, Husnul Chotimah menambahkan, bahwa setiap kebutuhan sekolah yang diajukan kepada komite selalu disertai proposal dan rincian anggaran yang jelas.
”Untuk kegiatan siswa sendiri mereka banyak yang mencari sponsor secara mandiri dan tidak bergantung kepada sekolah,” imbuhnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Sri Wahyuni mengatakan, DPRD Jawa Timur (Jatim) berkepentingan memastikan kebijakan pembiayaan pendidikan di SMA/SMK Negeri berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak membebani peserta didik dan orang tua.
Dia menjelaskan, bahwa regulasi melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan secara tegas antara pungutan dan sumbangan. Komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak memaksa, serta tidak ditentukan besarannya.
Di Jatim, SMA/SMK Negeri telah mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui dana pendidikan, termasuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BPOPD) dari Pemprov Jatim. Tujuannya agar biaya operasional utama sekolah tidak dibebankan kepada peserta didik.
Legislator peraih penghargaan Angling Dharma PWI Award 2026 ini mengaku, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, mekanisme yang diterapkan di SMAN 1 Bojonegoro masih berada dalam koridor aturan karena tidak terdapat kewajiban pembayaran maupun penetapan nominal tertentu kepada wali murid.
”Terkait sumbangan sukarela yang tidak wajib dan merupakan hasil kesepakatan komite bersama wali murid, itu tidak apa-apa selama tidak ada unsur paksaan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sri Wahyuni saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com.
Politisi perempuan dari daerah pemilihan (Dapil) Bojonegoro-Tuban itu menilai, pihak sekolah telah memahami batasan antara praktik yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan.
”Jadi sebetulnya pihak sekolah sudah paham mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Yang penting pendidikan gratis tetap berjalan dan seluruh ketentuan dipatuhi,” tandasnya.(fin)





