SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyatakan siap mengimplementasikan kebijakan pemerintah terkait penetapan harga Liquefied Natural Gas (LNG) untuk sektor industri sebesar US$13 per MMBTU yang mulai berlaku pada 29 Juni 2026.
Direktur Utama (Dirut) PGN, Arief K. Risdianto mengatakan, perusahaan mendukung langkah pemerintah dalam menjaga daya saing industri nasional sekaligus memastikan keberlangsungan lapangan kerja di dalam negeri.
Menurut Arief, PGN akan segera menerapkan skema harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan tetap menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan, kepentingan badan usaha, dan kebutuhan pelanggan industri.
”PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan,” kata Arief dalam keterangan tertulis diterima Suarabanyuurip.com, Kamis (2/7/2026).
Dia menegaskan, PGN berkomitmen untuk menjaga keandalan, keamanan, dan keberlanjutan pasokan gas bumi sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor industri nasional.
”Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat,” ujar Arief.
Melalui implementasi kebijakan tersebut, PGN berharap kebutuhan energi industri dapat tetap terpenuhi secara optimal sehingga mampu meningkatkan daya saing sektor manufaktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.(fin/adv)





