Ketua DPRD Abdulloh Umar Bakal Panggil Agrinas Soal Tata Kelola KDKMP

Abdulloh Umar.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar, bakal memanggil atau meminta kehadiran PT Agrinas Pangan Nusantara perihal tata pengelolan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

‎Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan. Salah satu masalah terbaru ialah pengelola KDKMP menutup gerai sebagai bentuk protes akibat ketidakjelasan gaji yang semestinya menjadi hak mereka.

‎”Tentu kami tindak lanjuti, nantinya kami datangkan PT Agrinas,” kata Abdulloh Umar kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (4/7/2026).

‎Mas Umar, begitu ia karib disapa, menjelaskan, bahwa pihaknya bakal meminta kehadiran PT Agrinas Pangan Nusantara melalui perwakilannya yang ada di Bojonegoro. Sebab perlu untuk mengkonfirmasi posisi, hak, dan kewajiban perusahaan tersebut dalam tata kelola koperasi desa merah putih.

‎”Nanti kami konfirmasi, apakah koperasi desa ini dikelola oleh PT Agrinas ataukah pihak desa secara langsung,” tuturnya.

‎Selain itu, DPRD juga memerlukan informasi lainnya tentang KDKMP. Misalnya tentang kolaborasi antara KDKMP dengan pemerintah desa terkait posisinya sebagai sumber pendapatan asli desa (PADes).

Baca Juga :   Dekopinda Bojonegoro Kupas Strategi Pengelolaan KDMP di Kuliah Praktisi Unigoro

‎”Administrasinya itu seperti apa kami belum tahu,” ujar Mas Umar.

Gerai KDKMP Campurejo tutup
TUTUP: Gerai KDKMP Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, berhenti operasional. Bentuk protes pengelola karena penggajian tak jelas.(arifin jauhari)

‎Diwartakan sebelumnya, gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menghentikan aktivitas operasional mulai Jumat (3/7/2026).

‎Keputusan tersebut diambil setelah para pengelola mengaku kecewa terhadap sistem kerja yang diterapkan PT Agrinas Pangan Nusantara, terutama terkait besaran upah yang diterima.

‎Salah seorang pengelola KDKMP Campurejo yang enggan disebutkan identitasnya mengaku melakukan penutupan gerai. Ketidakjelasan sistem penggajian menjadi penyebab utama keputusan tersebut.

‎”Yang membuat kami berhenti adalah karena tidak ada kejelasan soal gaji. Dari awal bekerja juga tidak pernah ada surat perjanjian kerja dari pusat,” ujar salah satu pengelola KDKMP Campurejo tersebut.

‎Terpisah, Kepala Desa (Kades) Campurejo, Edi Susanto, mengatakan, pemerintah desa telah menerima laporan dari pengelola mengenai penutupan gerai tersebut. Menurutnya, para pengelola memilih berhenti beroperasi karena merasa hak-hak mereka tidak terpenuhi.

Baca Juga :   Ahli Waris Terima Santunan BPJS Rp24 juta

‎”Mereka menyampaikan kepada kami bahwa mulai hari ini gerai KDKMP ditutup karena merasa kecewa dengan sistem yang berjalan,” kata Edi Sampurno kepada Suarabanyuurip.com.

‎Edi, sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penghasilan yang diterima pengelola sangat bervariasi. Bahkan ada yang hanya memperoleh sekitar Rp76 ribu, sementara nominal tertinggi sekitar Rp1,4 juta. Besaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan pekerjaan yang dijalankan.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait