TAPD dan Banggar DPRD Bojonegoro Siapkan Evaluasi Skema PI Blok Cepu

Lapangan migas Blok Cepu
Fasilitas pemrosesan minyak mentah Banyu Urip, Blok Cepu di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berencana mengevaluasi skema pembagian Participating Interest (PI) 10 persen Blok Cepu.

‎Langkah penyiapan evaluasi skema pembagian PI Blok Cepu tersebut muncul sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah karena komposisi pembagian PI saat ini dinilai belum menguntungkan pemerintah daerah.

‎Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro, Sudiyono, membeberkan adanya rencana pembahasan tersebut. Politisi dari Partai Gerindra ini mengaku, gagasan itu mencuat saat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) antara Banggar DPRD dan TAPD.

‎”Awalnya ide untuk menaikkan pendapatan dari PI saat Banggar dan TAPD rapat LPJ, agar dibuat pansus terkait pembagian PI dengan PT SER yang dinilai merugikan Pemkab Bojonegoro,” kata Sudiyono kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (14/7/2026).

‎Kendati, hingga kini pembentukan panitia khusus (Pansus) maupun pembahasan resmi di tingkat DPRD masih menunggu rapat pimpinan fraksi dan pimpinan dewan.

Sudiyono
Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro, Sudiyono.

‎Rencana evaluasi tersebut juga bertepatan dengan pembahasan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Cepu. Kontrak Operator Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dijadwalkan berakhir pada 2035, sementara pemerintah bersama para pemangku kepentingan tengah mengkaji opsi perpanjangan hingga 2055.

‎Seiring proses tersebut, skema PI akan ikut dievaluasi, termasuk kemungkinan perubahan komposisi kepemilikan maupun mekanisme pengelolaannya.

‎Terpisah, tokoh masyarakat Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto mengatakan, publik akan melihat sejauh mana langkah politik DPRD Bojonegoro dalam menyikapi persoalan tersebut.

‎”Kita akan melihat sejauh mana DPRD Bojonegoro mengambil langkah politik di lembaga legislatif. Apa yang akan dilakukan teman-teman DPRD terhadap skema pembagian hasil PI itu? Kalau nanti membentuk pansus, ending-nya seperti apa? Tentu menarik untuk disimak,” ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.

Baca Juga :   TAPD Tolak Pergeseran Anggaran Dinas DPR, Sukur Minta Jawaban Tertulis

‎Menurut pria yang selama ini aktif mengkritik dan memperjuangkan skema PI Blok Cepu itu, apabila DPRD ingin mengusut persoalan tersebut, langkah yang lebih tepat bukan membentuk panitia khusus (Pansus), melainkan menggunakan hak angket atau hak inisiatif.

‎Gus Ris, sapaan akrabnya, berpendapat demikian karena menurutnya persoalan PI bermuara pada kebijakan komisaris atau pemilik PT ADS, bukan di jajaran direksi. Pemilik PT ADS adalah Pemkab Bojonegoro.

‎”Melalui hak angket atau hak inisiatif, DPRD dapat meminta penjelasan kepada Bupati Bojonegoro sebagai pemilik aset pemerintah daerah terkait dasar dan substansi perjanjian kerja sama antara PT ADS dengan PT Surya Energi Raya (SER),” tandasnya.

‎Sebelumnya, Gus Ris telah lama menyuarakan perlunya evaluasi terhadap perjanjian Participating Interest (PI) Blok Cepu. Bahkan, sejak menjabat anggota DPRD Bojonegoro periode 2005–2014, dia mengaku telah beberapa kali mengusulkan agar skema kerja sama antara PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dan PT SER ditinjau ulang.

‎Dalam wawancara dengan SuaraBanyuurip.com pada 2020, Gus Ris, mempertanyakan dasar pembagian kepemilikan 25 persen untuk PT ADS dan 75 persen untuk PT SER. Menurut dia, komposisi tersebut semestinya disampaikan secara terbuka kepada publik.

‎”Sebenarnya itu tidak apa-apa jika disampaikan secara transparan. Angka 25:75 itu dari mana,” kata Gus Ris saat itu.

Gus Ris
Tokoh masyarakat Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto.(arifin jauhari)

‎Dia juga menegaskan, bahwa upaya yang dilakukannya bertujuan mendorong renegosiasi perjanjian agar pengelolaan PI Blok Cepu lebih berkeadilan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Bojonegoro.

Baca Juga :   Dirut Baru ADS Harus Berani Renegosiasi Perjanjian Kerja Sama PI Blok Cepu

‎Gus Ris juga pernah menyoroti perubahan regulasi pengelolaan PI 10 persen setelah berakhirnya kontrak Blok Cepu pada 2035. Menurut dia, ketentuan terbaru tidak lagi mengharuskan badan usaha milik daerah (BUMD) menggandeng penyandang dana dari pihak swasta.

‎Dia menjelaskan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 telah mengatur skema golden share, di mana pendanaan PI 10 persen menjadi tanggung jawab kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau operator migas.

‎”Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan PI 10 persen pada wilayah kerja migas, telah diatur skema golden share. Artinya, pendanaan PI 10 persen semuanya akan ditanggung oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau operator migas, dan Kabupaten Bojonegoro hanya diminta membentuk BUMD,” kata Gus Ris kepada SuaraBanyuurip.com, Februari 2026.

‎Dengan ketentuan tersebut, lanjut Gus Ris, setelah kontrak Blok Cepu berakhir, kerja sama antara PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dan PT Surya Energi Raya (SER) juga semestinya berakhir.

‎”Setelah kontrak selesai, otomatis kerja sama antara ADS dan SER juga selesai. Sehingga ADS tidak perlu lagi menggandeng SER atau mencari penyandang dana lain untuk melanjutkan PI Blok Cepu,” tuturnya.

‎Mantan politisi ini menilai, karena BUMD pengelola sudah terbentuk, PT ADS nantinya cukup menerima hak Participating Interest sesuai ketentuan yang berlaku pada kontrak baru.

‎”Dengan demikian, skema pembagian 25 persen untuk PT ADS dan 75 persen untuk PT SER tidak serta-merta berlanjut setelah berakhirnya kontrak pengelolaan Blok Cepu pada 2035,” pungkasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait