SuaraBanyuurip.com – Perpanjangan kontrak wilayah kerja (WK) Blok Cepu masih dilakukan pembahasan di tingkat pusat. Negoisasi perubahan skema bagi hasil (split) production sharing contract (PSC) jadi salah satu pembahasan krusial. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, berharap amandemen dan perpanjangan PSC WK Blok Cepu nantinya mampu memperkuat keterlibatan masyarakat Bojonegoro.
Kontrak kerja sama Blok Cepu akan berakhir pada 2035. Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 23 Tahun 2021, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bisa mengajukan perpanjangan kontrak melalui SKK Migas paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak habis. Kontrak bisa diperpanjangan maksimal 20 tahun.
Pemkab Bojonegoro sangat berkepenting terhadap pepanjangan dan perubahan skema bagi hasil WK Blok Cepu. Sebab, BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma memiliki saham di Blok Cepu melalui penyertaan modal (Participating Interest/PI) 10% bersama badan kerja sama (BKS).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Edi Susanto mengatakan, perubahan skema bagi hasil dalam perpanjangan kontrak WK Blok Cepu berpotensi memengaruhi besaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah.
“Operasional Blok Cepu harus memberikan dampak langsung terhadap penguatan ekonomi kerakyatan,” tegasnya saat fokus group discussion (FGD) bersama DPRD Bojonegoro dan PT ADS.
Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin. Politisi perempuan Partai Golkar itu menegaskan, Blok Cepu memiliki kontribusi besar secara nasional.
“Namun harus dapat diiringi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro melalui pengelolaan PI yang optimal,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi menekankan pentingnya pengawasan daerah terhadap proses perpanjangan kontrak WK Blok Cepu, karena menyangkut pendapatan fiskal daerah.
“Ini menjadi kewajiban kita untuk mengetahui detail investasi di Blok Cepu,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharyanto. Sigit mendorong agar pengelolaan PI dijalankan secara profesional melalui skema business to business guna memperkuat kemandirian energi dan meningkatkan iklim investasi daerah.
Wakil Ketua Komisi B, Lasuri, juga menyoroti tantangan daerah dalam proses negosiasi bagi hasil agar lebih berpihak pada kepentingan daerah.
“Kami berharap ada perubahan bagi hasil yang lebih adil bagi Bojonegoro,” ujar politikus Partai Amant Nasional (PAN) itu.
Selain aspek fiskal dan investasi, isu lingkungan dan ketahanan pangan turut menjadi perhatian anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Dony Bayu Setyawan. Politikus PDI-P itu mengingatkan agar kegiatan eksplorasi dan produksi migas tetap memperhatikan aspek lingkungan.
”Khususnya di lahan produktif agar tidak bertabrakan dengan agenda swasembada pangan,” tandasnya.
Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro lainnya, Sutikno menegaskan pentingnya keselarasan antara pemerintah daerah, perusahaan, dan legislatif dalam mengawal proses perpanjangan kontrak tersebut.
Direktur Utama PT ADS, Mohammad Kundori menyampaikan, seluruh masukan dari eksekutif dan legislatif ini akan menjadi poin-poin rekomendasi strategis untuk disampaikan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam proses perpanjangan kontrak Blok Cepu ke depan.
“Perpanjangan kontrak Blok Cepu masih dalam pembahasan di tingkat pusat. Selain masalah split, ExxonMobil ingin mememasukan Kedung Keris menjadi satu proposal,” ungkapnya.
Kundori berharap diskusi bisa menyamakan persepsi terkait perubahan regulasi serta skema kontrak WK Blok Cepu yang sedang berkembang sebelum difinalisasi.(red)





