Dinkominfo Bojonegoro Imbau Masyarakat Waspadai Penggunaan Layanan PDF Online

Kepala Dinkominfo Bojonegoro, Arif Afandy.
Kepala Dinkominfo Bojonegoro, Arif Afandy.(suarabanyuurip.com/ist)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Bojonegoro mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menggunakan layanan pengolahan PDF berbasis daring, terutama saat dokumen yang diunggah memuat data pribadi atau informasi sensitif.

‎Kepala Dinkominfo Kabupaten Bojonegoro, Arif Afandy mengatakan, layanan PDF online memang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengubah format, menggabungkan, memperkecil ukuran hingga mengedit dokumen. Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan kewaspadaan terhadap keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.

‎Menurut dia, dokumen yang diunggah ke layanan pihak ketiga akan diproses melalui sistem atau server milik penyedia layanan. Karena itu, masyarakat perlu memastikan layanan yang digunakan memiliki reputasi baik, kebijakan privasi yang jelas, serta ketentuan penyimpanan dan penghapusan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎Kewaspadaan terutama diperlukan ketika dokumen memuat data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ijazah, slip gaji, nomor rekening, kontrak, dokumen kesehatan, alamat rumah, nomor telepon, maupun tanda tangan.

‎“Jangan asal mengunggah dokumen yang memuat data pribadi. Masyarakat perlu memastikan keamanan layanan dan memahami bagaimana data mereka diproses,” kata Arif Afandi kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (27/8/2026).

‎Selain risiko kebocoran data, masyarakat juga diminta mewaspadai situs palsu yang dibuat menyerupai layanan PDF online. Situs semacam itu dapat mengarahkan pengguna ke halaman berbahaya, meminta data pribadi yang tidak diperlukan, atau menawarkan unduhan file dan perangkat lunak yang berpotensi membahayakan perangkat.

‎Sebelum menggunakan layanan PDF online, masyarakat disarankan memeriksa alamat situs, reputasi penyedia layanan, kebijakan privasi, serta ketentuan mengenai penyimpanan dan penghapusan file.

‎Pengguna juga perlu berhati-hati terhadap situs yang menampilkan terlalu banyak iklan, pop-up, tombol unduh yang menyesatkan, atau meminta instalasi aplikasi, ekstensi, maupun akses tambahan yang tidak relevan.

‎Untuk dokumen yang bersifat rahasia atau memuat data penting, Dinkominfo lebih menyarankan masyarakat menggunakan aplikasi resmi atau perangkat lunak yang dapat memproses dokumen secara lokal di komputer maupun perangkat pribadi.

‎Jika memungkinkan, informasi sensitif yang tidak diperlukan juga sebaiknya dihapus atau disamarkan sebelum dokumen diunggah.

‎Arif mengajak masyarakat membiasakan prinsip teliti sebelum mengunggah dokumen ke layanan daring. Dia menilai pentingnya peningkatan literasi dan kewaspadaan digital.

‎”Agar masyarakat tetap dapat memanfaatkan teknologi tanpa mengabaikan keamanan perangkat dan perlindungan data pribadi,” tandasnya.(fin)

Pos terkait