Tanda Tangan Elektronik Aman dan Tidak Bisa Dipalsu

Contoh barcode dokumen, dan TTE lebih aman karena ketika tanda tangan dibuat, pada detik yang sama pembuatan tanda tangan itu didaftarkan ke BSrE.(dok. Privy Blog)

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kemajuan teknologi saat ini telah merambah ke segala bidang dan masuk dalam sendi kehidupan. Mulai dari kemudahan komunikasi hingga pada pembubuhan tanda tangan guna pemenuhan legalitas suatu dokumen.

Dalam era digital saat ini, tanda tangan elektronik atau TTE hadir memberikan jaminan identitas penanda tangan, persetujuan pembubuh tanda tangan, dan penjamin keutuhan dokumen, yang sama halnya dengan tanda tangan manual.

Selain itu, bentuk digital signature atau tanda tangan digital, memiliki kelebihan faktor keamanan karena tidak bisa dipalsukan, dan juga menawarkan kemudahan bagi penanda tangan ketika tidak sedang berada di tempat.

“TTE itu sebagai validasi yang awalnya manual diganti elektronik, kita menggunakan teknik enkripsi dari PSrE atau BSSN,” kata Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Bojonegoro, Sutrisno Mawa Putra, kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (22/09/2023).

Ilustrasi validasi Tanda Tangan Elektronik.

Untuk validasinya, ketika TTE dipindai, akan muncul siapa yang mengeluarkan tanda tangan, beserta kapan tanda tangan tersebut dibubuhkan. Hasil validasi tetap akan muncul, ketika dokumen yang memakai TTE itu berupa salinan atau fotokopi. TTE juga bisa dipindai langsung dari telepon pintar dengan cara memperbesar layar.

Dari sisi validitas, TTE lebih aman. Karena ketika tanda tangan dibuat, pada detik yang sama pembuatan tanda tangan itu didaftarkan ke Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). BSrE ini merupakan bagian dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang membidangi sertifikasi elektronik.

“Jadi TTE langsung terkoneksi di BSrE, barcode yang digunakan Pemkab adalah asli dari BSrE, cuma kita tambahi logo Pemkab di tengah,” bebernya sat ditemui di gedung Pemkab Bojonegoro.

Jika suatu barcode dokumen tidak dapat dipindai, ada sejumlah penyebab dan indikasi. Misalnya jika dokumen berupa fotokopi, bisa karena fotokopian kurang jelas sehingga tidak dapat dideteksi mesin pemindah.

Selain itu, bisa karena eror atau kevalidannya dipertanyakan. Namun, di dalam BSrE ada centang sendiri-sendiri pada mana saja bagian yang eror. Tingkat kevalidan itu ada beberapa pilihan, mulai dari waktu dan siapa yang memindai.

“Bisa juga dikatakan barcode itu ketika dipindai tidak valid, suatu dokumen itu palsu. Artinya TTE ini lebih aman,” tegas pria yang akrab disapa Pak Tris.

Selain aman, TTE juga memberikan manfaat kemudahan. Yaitu ketika misalnya pejabat sedang di luar kota, masih bisa verifikasi melalui SIPD bahwa yang bersangkutan telah bertanda tangan tanpa harus hadir secara langsung.

“Ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah menggunakan TTE, pertama yaitu DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Arsip,” ujar Pak Tris.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *