SuaraBanyuurip – Jumlah korban meninggal akibat tersengat listrik jebakan tikus di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, cukup tinggi. Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro mencatat, 11 orang tewas akibat peristiwa tersebut sepanjang 2026 ini.
Terbaru, dua warga Dusun Pager, Desa Sidomukti, Kecamatan Kasiman, meregang nyawa setelah tersengat listrik jebakan tikus, Kamis (10/9/2026) di area persawahan. Mereka adalah Sutik (75), dan Paniti (45). Keduanya merupakan ibu dan anak.
Keduanya hendak berangkat ke sawah pukul 05.00 Wib untuk menanam padi. Sesampainya di lokasi kejadian, kedua korban masuk area sawah yang dipasingi jebakan tikus aliran listrik.
“Kedua korban meninggal dunia di lokasi lejadian. Keduanya mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya,” kata Kapolsek Kasiman, AKP. Mochamad Khambali.
Peristiwa tragis yang menimpa Sutik dan Paniti menambah daftar panjang korban meninggal akibat sengatan listrik jebakan tikus sepanjang 2026.
Kasi Humas Polres Bojonegoro, Ipda M Abul Wafa mengungkapkan, sebelum kejadian di Kasiman, kepolisian mencatat sembilan warga meninggal dunia akibat jebakan tikus beraliran listrik. Sehingga dengan tambahan korban itu jumlahnya telah mencapai 11 orang.
“Itu berdasarkan data dari Satuan Reserse dan Kriminal,” jelas Wafa.
Pihak kepolisian melalui 28 polsek di wilayah Bojonegoro telah berulang kali melakukan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat untuk tidak memasang jebakan tikus beraliran listrik. Sebab bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Kami sudah sering sosialisasi. Tapi peringatan itu belum sepenuhnya dipatuhi,” ungkap Wafa.
Wafa menegaskan, penggunaan jebakan tikus beraliran listrik yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat diproses pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau terluka.
“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara,” tegas Wafa.(red)





