Diminta Serahkan Proyek Rp2 M pada Kontraktor Lokal

Sukur Priyanto.
Sekretaris Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Sekretaris Komisi D DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Sukur Priyanto, mendorong Pemkab setempat agar menerapkan proyek konstruksi dengan nilai di bawah Rp2 miliar kepada kontraktor lokal.

Politisi Partai Demokrat ini meminta agar Pemkab menerapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur afirmasi bagi penyedia jasa lokal dalam pengadaan proyek pemerintah.

Dia mengatakan, pekerjaan konstruksi dengan pagu anggaran paling banyak Rp2 miliar agar diarahkan kepada penyedia yang berdomisili di kabupaten/kota lokasi pekerjaan. Jika tidak ada penyedia yang memenuhi ketentuan di wilayah tersebut, pemilihan dapat diperluas ke penyedia di provinsi yang sama sesuai regulasi.

“Dengan adanya Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 ini, kami sangat berharap Pemerintah Daerah menaati peraturan tersebut,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (26/10/2026).

Legislator kawakan yang telah menjabat di periode ke lima ini menilai, penerapan aturan itu dapat memperluas kesempatan kontraktor lokal mengerjakan proyek daerah. Selain itu sekaligus mendorong perputaran ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja di Bojonegoro.

Baca Juga :   Forkopimcam Gayam Larang Jebakan Tikus Listrik ‎

Oleh sebab itu Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro ini berharap, Pemkab segera menindaklanjuti regulasi tersebut, paling lambat tahun depan. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan perangkat terkait juga diminta menyesuaikan tata kelola pengadaan agar kebijakan afirmasi benar-benar diterapkan.

“Saya sangat berharap, apakah tahun ini ataupun maksimal tahun depan, aturan ini segera dilaksanakan,” tegasnya.

Sukur, sapaan akrabnya, juga mendorong kontraktor lokal meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), kompetensi, dan profesionalitas. Mereka diharapkan mampu memenuhi persyaratan pengadaan, serta menyelesaikan pekerjaan sesuai standar mutu dan waktu.

Menurut pria alumnus SMA Negeri 2 Bojonegoro itu, keberpihakan kepada penyedia lokal harus tetap berjalan seiring dengan transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan.

“Harapan besar kami bahwa dengan turunnya aturan ini, pekerjaan di bawah Rp2 miliar tentu diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk masyarakat Bojonegoro,” tegasnya.

Dikonfirmasi suarabanyuurip.com secara terpisah, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Sukur Priyanto tersebut hingga berita ini ditayang.(fin)

Pos terkait