Forkopimcam Gayam Larang Jebakan Tikus Listrik ‎

Sosialisasi larangan jebakan tikus listrik
SOSIALISASI : Forkopimcam Gayam, Kabupaten Bojonegoro, larang para petani menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus.

SuaraBanyuurip.com – Sasongko

Bojonegoro – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyosialisasikan larangan penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus di area persawahan.

‎Sosialisasi berlangsung di Pendapa Kecamatan Gayam, Kamis (17/9/2026). Hadir dalam kegiatan, Camat Gayam Erna Zulaikah, Kapolsek Gayam AKP Amirul Mukminin, Danpos Ramil Gayam, PLN Unit Padangan, Staf wilker UPT Proteksi Jawa Timur, Dianon Supanggih, Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Gayam Satriyo Utomo, kepala desa, serta ketua kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) se-Kecamatan Gayam.


‎Camat Gayam, Erna Zulaikah mengatakan, sosialisasi melibatkan berbagai pihak sebagai bentuk sinergi untuk mempercepat penyampaian informasi kepada para petani di setiap desa agar tidak menggunakan aliran listrik untuk membasmi hama tikus.

‎”Sejak 2025 sudah diberikan surat edaran oleh Bupati terkait larangan jebakan tikus menggunakan aliran listrik. Jadi di wilayah Kecamatan Gayam jangan sampai ada yang menggunakan, agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan. Masih ada cara lain untuk membasmi hama tikus,” kata Erna.

‎Menurut Erna, salah satu upaya pengendalian hama tikus dapat dilakukan melalui pola tanam serentak. Dia mencontohkan Desa Manukan yang telah menerapkan penanaman padi secara serentak sehingga pengendalian hama tikus dapat dilakukan secara lebih mudah dan terkoordinasi.

‎”Di Desa Manukan tidak ada jebakan tikus dengan listrik, tetapi hasil pertaniannya juga bagus,” ujarnya.

‎Perempuan ramah ini menambahkan, pihak terkait akan terus bersinergi melakukan pencegahan dan pengendalian hama tikus secara serentak di masing-masing desa.

‎”Mari nanti dijadwal untuk gropyokan, pemasangan banner peringatan larangan menggunakan listrik untuk jebakan tikus, serta emposan belerang secara serentak. Semoga hasil panen petani di Kecamatan Gayam meningkat dan semakin makmur,” tandasnya.

Baca Juga :   Hotel Bintang 3 The Residence Aset Pemkab Bojonegoro Tak Terurus
Sosialisasi larangan jebakan tikus listrik
Kelompok tani dan Gapoktan dan terkait foto bersama Forkopimcam Gayam usai kegiatan.

‎Sementara itu, Kapolsek Gayam, AKP Amirul Mukminin, mengingatkan petani mengenai aspek hukum dan risiko penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.

‎AKP Amirul menyebut, Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

‎Amirul mengimbau petani untuk menghindari penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan serta segera menghentikan dan mencabut jebakan yang telah terpasang.

‎”Gunakan metode pengendalian hama yang aman, seperti gropyokan, predator alami, sanitasi, dan Trap Barier Sistem (TBS). Utamakan keselamatan jiwa, hasil panen dapat diganti, nyawa tidak,” tegasnya.

Staf Wilker UPT Proteksi Jawa Timur, Dianon Supanggih, mengatakan, penggunaan listrik bukan satu-satunya metode untuk mengendalikan hama tikus. Menurutnya, pengendalian dapat dilakukan melalui gerakan bersama menjelang musim tanam, pemberian umpan, maupun metode lainnya.

Baca Juga :   Karang Taruna Gayam Kembali Ingatkan Tripatra

‎Dijelaskan, penggunaan emposan belerang sebagai salah satu metode pengendalian tikus. Emposan dapat digunakan pada lubang-lubang tikus di pematang sawah setelah tanaman tumbuh. Selain itu, petani dapat menggunakan sistem pemagaran dengan lubang jebakan atau wuwu yang dibuat dari kawat.

‎”Wuwu didesain agar tikus bisa masuk tetapi tidak bisa keluar. Satu jebakan bisa menampung lebih dari 100 tikus. Sedangkan bagi petani yang membutuhkan obat-obatan dapat mengusulkan kepada Dinas Pertanian Daerah maupun Jawa Timur. Insyaallah akan kami bantu,” imbuhnya.

‎Salah seorang petani Desa Cengungklung, Rohmad, mengapresiasi kegiatan tersebut. Dia berharap sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran petani mengenai bahaya penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.

‎”Terima kasih, sosialisasi ini bermanfaat sebagai ajang mengingatkan petani untuk tidak menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik,” ujarnya.(ko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait