Bahlil Beri Bocoran Kewenangan BUK Pengganti SKK Migas

Menteri ESDM Bahlil kunjungi Blok Cepu.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi lapangan minyak Banyu Urip, Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, usai peresmian peningkatan produksi oleh Presiden Prabowo Subianto dari Bali pada 26 Juni 2025.

SuaraBanyuurip.com – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi bocoran isi rancangan undang-undangan minyak dan gas bumi (RUU Migas). Salah satunya pemberian kewenangan besar kepada badan usaha khusus (BUK) pengganti SKK Migas.

Bahli mengungkapkan, panjangnya proses perizinan selama ini membuat kegiatan eksplorasi berjalan lambat dan menghambat upaya menaikkan produksi minyak dan menekan impor. Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas harus mengurus perizinan dari kementerian ke kementerian sebelum mulai pengeboran.

Namun, lanjut bahlil, pola lama itu akan diakhiri setelah terbentuknya BUK dalam RUU Migas. Perizinan hulu migas akan dijadikan satu pintu yakni, BUK.

“Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama,” tegas Bahlil saat membuka FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta dikutip, Minggu (1/11/2026).

Bahlil menjelaskan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen. Salah satu substansinya adalah pemberian kewenangan besar kepada BUK, termasuk urusan perizinan. Kedepan seluruh proses perizinan cukup diselesaikan di satu pintu.

Baca Juga :   Target PAD Sektor Migas Dinaikan

“Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear,” tegasnya.

Selain kemudahan perizinan, RUU Migas juga disiapkan untuk memberikan keringanan pajak pada tahap eksplorasi. Bahlil mencontohkan, pajak tidak perlu dibayar selama kegiatan masih dalam tahap eksplorasi dan belum menghasilkan. Kewajiban baru berlaku setelah eksplorasi ada hasil.

“Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga keliru kita,” kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

Menurut Bahlil, penyederhanaan perizinan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat produksi. Karena itu, dia meminta pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan mengantongi persetujuan rencana pengembangan (plan of development/PoD) segera mengeksekusi proyeknya guna meningkatkan lifting nasional.

“Kami ingin menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih baik. Kepastian ini diharapkan mempercepat kegiatan eksplorasi dan produksi untuk mencapai target swasembada energi,” pungkasnya.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Sekjen ESDM : Tahun Ini Pemerintah Bidik Produksi Batubara di Angka 694,5 Juta Ton

Pos terkait