18 Tahun Terkatung, DIM RUU Migas Baru Rampung 80 Persen

Hulu migas Indonesia.
FOTO ILUSTRASI: Salah kegiatan pengeboran migas yang dilakukan di lepas pantai.

SuaraBanyuurip.com – Revisi Undang-undang Migas No 22 tahun 2001 telah terkatung-katung sejak 2008. Pemerintah baru menyelesaikan 80 persen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas. Komisi XII DPR RI sebelumnya menargetkan pembahasan RUU Migas bersama pemerintah bisa dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri 2026 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans) merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut penyusunan DIM hampir rampung. Pembahasan di tingkat eksekutif telah mendekati tahap finalisasi.

“Sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai. Sudah sekitar 80 persen, 90 persen,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya dikutip Minggu (18/10/2026).

Salah satu aspek penting dalam penyusunan RUU Migas adalah pengaturan kelembagaan melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Bahlil menjelaskan bahwa tidak seluruh ketentuan teknis harus dicantumkan secara terperinci dalam undang-undang, melainkan dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan turunannya.

“Karena undang-undang itu menyatakan BUK nantinya. Tidak semua hal kan kita cantumkan di undang-undang. Ada PP (Peraturan Pemerintah), ada apa ya. Saya kasih bocoran saja. Itu kan nanti di Perpres,” katanya.

Pengaturan melalui peraturan pemerintah maupun peraturan presiden menjadi salah satu pendekatan yang disampaikan Bahlil dalam pembahasan regulasi tersebut. Dengan demikian, sejumlah ketentuan pelaksanaan dapat diatur lebih lanjut tanpa harus seluruhnya dimuat dalam undang-undang.

Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan pimpinan DPR, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Kapolri, serta jajaran Pertamina.

Menurut Bahlil, koordinasi lintas lembaga itu diarahkan untuk mendorong penciptaan nilai tambah, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta memperkuat devisa di tengah kondisi global yang dinamis. Pembahasan juga mencakup aspek ketahanan energi dan transisi energi.

Baca Juga :   13 Tahun Mandeg, RUU Migas Dibahas Tahun Depan

Selain penataan kelembagaan, pemerintah menempatkan peningkatan lifting atau produksi migas dan kepastian berusaha sebagai perhatian dalam pembaruan regulasi. Kedua aspek tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan sektor minyak dan gas bumi nasional.

Penyusunan DIM merupakan salah satu tahapan sebelum pembahasan RUU Migas berlanjut bersama DPR. Pemerintah berharap pematangan regulasi ini dapat mendukung pengelolaan industri migas yang lebih baik, meningkatkan kepastian berusaha, serta memperkuat ketahanan energi nasional.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suprawoto sebelumnya menyampaikan, pembahasan RUU Migas bersama pemerintah akan dilaksanakan setelah lebaran Idulfitri, dan ditargetkan rampung tahun 2026 ini. Sebab UU Migas ini suatu keharusan karena akan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha hulu migas di Indonesia. Apalagi hulu migas menjadi sektor strategis dalam penopang penerimaan negara.

Politisi Nasdem ini menilai, UU No 22/2001 tentang Migas sudah tidak releven lagi. Apalagi Makamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 pada 13 November 2012, menyatakan keberadaan BP Migas inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang penguasaan negara atas sumber daya alam. Sebagai gantinya, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9/2013 membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“SKK Migas ini hanya regulator. Tidak memiliki wewenang untuk berkontrak dengan operator,” ujar Sugeng dikutip dari kanal Youtube Detalk bertema: Mewujudkan Ketahanan Energi Nasional, Asa Produksi Minyak 1 Juta Barel, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, revisi UU No.22/2001 harus dituntaskan tahun 2026 ini menjadi UU Migas. Ada beberapa isu krusial di dalam UU Migas yang baru. Di antaranya pembentukan BUK pengganti SKK Migas dan Petroleum Fund.

Baca Juga :   Program Gayatri Empat Desa Migas Sukowati Sudah Terealisasi, Sebagian Ayam Mulai Bertelur

Sugeng menjelaskan, Komisi XII telah menyiapkan tiga skema BUK pengganti SKK Migas seperti amanat MK di dalam UU Migas yang baru. Skema tersebut sesuai legal draft RUU Migas yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pertama, BUK bisa menunjuk Pertamina seperti kembali pada UU No.8 tahun 1971.

“Kalau BUK nanti kembali UU No.8/1971, bisa ke Pertamina, kita sudah ada skemanya. Setidaknya nanti yang akan menerima mandatnya adalah Pertamina Hulu,” kata Sugeng.

Skenario kedua adalah membentuk BUK baru. Ketiga, tetap memberikan mandat kepada SKK Migas dengan menambah fungsi baru di kelembagaan.

“Tapi informasi yang saya dengar, Pemerintah cenderung ingin kembali ke UU No 8 tahun 1971,” beber Sugeng.

Sedangkan Petroleum Fund yang dimasukkan dalam drfar revisi UU Migas, lanjut Sugeng, nantinya akan dikelola secara khusus oleh BUK. Petroleum Fund ini merupakan dana yang dipungut dari migas, untuk pendanaan pengembangan hulu migas. Seperti sismic, eksplorasi, riset, dan development.

“Semua skema ini sudah kita persiapkan. Tinggal nanti pemerintah mau yang mana,” tandas pria yang pernah menjabat Direktur PT Surya Energi Raya (SER), penyandang dana PI Blok Cepu untuk BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS).

Sugeng menegaskan, DPR telah siap membahas revisi UU Migas. Draft akademik telah selesai, dan dilakukan uji materi dengan badan keahlihan DPR RI. Selain itu juga telah berdiskusi dengan asosiasi-asoisi seperti Indonessian Petroleum Associaton (IPA), kampus, maupun pakar-pakar perminyakan.

“Intinya kami sudah siap sejak periode lalu. Tapi informasi yang saya dengar, soal DIM ini antara Kementerian ESDM dan Pertamina sedang ada tarik menarik,” pungkasnya.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait