SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Adanya kesempatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro ikut terlibat dalam pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Tuban, harus benar-benar dimaksimalkan.
Direktur Bojonegoro Institute (BI), Aw. Saiful Huda menyarankan kepada Pemkab Bojonegoro segera melakukan langkah-langka strategis. Misalnya dengan membangun komunikasi dengan berbagai pihak, untuk menentukan skema PI yang menguntungkan bagi daerah, menyiapkan sumber dana maupun kelembagaan pengelola PI nantinya.
“Ini harus secepatnya dilakukan,” ujar Awe-sapaan akrab Aw. Saiful Huda- kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (5/11/2016).
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen terhadap transparansi tata kelola industri migas itu juga meminta Pemkab Bojonegoro untuk transparan dalam menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan dilibatkan dalam pengelolaan PI. Baik itu akan menunjuk salah satu BUMD yang sudah ada, atau membentuk BUMD baru.
“Jika menunjuk salah satu BUMD yang sudah ada apa alasannya, jika membentuk BUMD baru juga alasannya apa. Semua harus dijelaskan kepada publik secara transparan agar pengalaman PI Blok Cepu tidak terulang kembali,” saran Awe.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan PI 10 % Blok Cepu dinilai merugikan BUMD Bojonegoro, PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS). Sebab bagi hasil yang diterima Bojonegoro cukup kecil yakni 25% untuk PT. ADS, dan 75% untuk penyandang dana yaitu PT Surya Energi Raya (SER).
Selain itu, keuntungan dari PI Blok Cepu baru diterima BUMD Bojonegoro setelah semua biaya yang dikeluarkan PT SER kembali atau balik modal.
“Dalam pengelolaan PI Blok Tuban ini, menurut saya banyak skema yang bisa dipilih. Apakah dengan skema golden share. Atau dengan melibatkan seluruh BUMDes, sehingga keuntungannya 100 persen milik masyarakat Bojonegoro. Atau mengambil batas maksimal tertentu yang disesuaikan dengan kemampuan daerah, ” jelas Awe.
Untuk menentukan skema yang dipilih ini, tentunya Pemkab Bojonegoro harus membuat analisis bisnis, mulai dari sisi perencanaan, sisi keuntungan dan kerugian terlibat pengelolaan PI tersebut. Termasuk juga memilih badan usaha milik daerah yang tepat ditunjuk mengelola PI di Blok Tuban.
“Saya harapkan dalam menentukan strategi, termasuk skema PI dan lembaga pengelola yang dipilih harus melibatkan unsur-unsur masyarakat,” ujar Awe.
Awe menekankan salah satu poin penting yang harus dipikirkan adalah mekanisme transparansi pengelolaan PI. “Harus dibuat suatu mekanisme transparansi pengelolaan PI ini, supaya masyarakat bisa mengawal, sehingga BUMD yang ditunjuk sebagai pengelola PI menjalankan fungsi bisnis sesuai yang diharapkan,” tegasnya.
Menurut dia terlibatnya daerah dalam PI memberikan banyak keuntungan. Selain keuntungan finansial dan akses informasi, daerah secara moril juga ikut terlibat dalam mengelola sumber daya alam (SDA) migas. Sehingga daerah tidak hanya sekedar menjadi penenton saja.
Disamping itu, meskipun kecil, pemerintah daerah melalui BUMD yang ditunjuk bisa memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan manajemen KKKS.
“Misalnya tentang pengelolaan CSR dan lain sebagainya,” pungkas Awe.(rien)