Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Surabaya – Sebanyak enam kabupaten di Jawa Timur dipastikan ikut serta dalam pengelolaan penyertaan saham (Participating Interst/PI) 10% migas. Enam kabupaten itu masuk dalam wilayah kerja (WK) migas Tuban dan Brantas.
WK migas Tuban terbagi di tiga kabupaten yakni Bojonegoro, Tuban dan Gresik. Sedangkan, WK Brantas meliputi Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.
Penandatanganan bersama pengelolaan PI 10% dua WK Migas dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor Ali, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, dan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.
Usai menandatangani kesepakatan bersama tersebut, Khofifah berpesan agar pengelolaan hasil migas atau sumber daya alam yang ada mampu mengungkit ekonomi di daerah, khususnya bagi daerah pengelola PI 10 %. Pihaknya optimistis, lewat pengelolaan yang baik potensi ini akan meneteskan kesejahteraan lebih luas bagi masyarakat dan meningkatkan pembangunan di daerah.
“Penandatanganan yang dilakukan pada Selasa 3 Januari 2023 malam ini akan membangun semangat produktifitas diantara seluruh daerah. Tentunya ini merupakan hadiah atau rejeki di awal tahun 2023. Meski kami masih harus melakukan berbagai proses untuk memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Khofifah menjelaskan, penandatanganan ini merupakan bentuk sinergitas yang luar biasa utamanya bagi Kementrian ESDM bersama SKK Migas. Langkah selanjutnya, setelah ditandatanginya kesepakatan ini yakni adanya komitmen setiap daerah penerima untuk mengelola hasil PI 10% dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat baik di WK Tuban maupun WK Brantas.
Untuk itu, Khofifah meminta Dinas ESDM bersama daerah pengelola PI 10% untuk segera berkoordinasi dengan baik. Sebab, ini merupakan hal baru yang diharapkan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
“Sinergitas, kolaborasi dan komitmen menjadi hal yang penting untuk bisa dimaksimalkan. Saya berharap akan ada wilayah kerja lain setelah Tuban dan Brantas yang bisa mendapatkan PI 10 % seperti saat ini. Sementara untuk WK Tuban dan Brantas kita targetkan 2023 final,” pasannya.
Mantan Menteri Sosial itu menegaskan, kesepakatan ini memberikan hak istimewa kepada daerah penghasil migas yaitu berupa saham PI 10 %. Keperuntukan migas ini nantinya harus dikelola bersama oleh daerah penghasil migas, provinsi dan kabupaten melalui BUMD yang disepakati.
Kontribusi potensi migas di Jatim, akan lebih dirasakan manfaatnya oleh Kabupaten/Kota penghasil migas, baik di Bojonegoro, Tuban, dan Gresik. Serta, wilayah di Kepulauan Madura melalui Dana Bagi Hasil Migas maupun PI 10 % yang mampu memberi pendapatan daerah bagi pembangunan di wilayah masing masing.
“Semoga dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, selanjutnya dapat segera dilaksanakan tahapan proses berikut sampai dengan pengalihan PI 10% dari KKKS kepada BUMD,” tandas Khofifah dalam keterangan tertulisnya.
“Juga sebagai peran nyata daerah dalam investasi pengusahaan hulu migas serta berkontribusi dalam meningkatkan PAD sebagai modal pembangunan dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Jatim Gunawan Saleh melaporkan, bahwa Jawa Timur sebagai Lumbung Energi Nasional memiliki potensi cadangan minyak bumi sebesar 719 Million Stock Tank Barrels (MMSTB) dan gas bumi sebesar 3282,7 Billion Standard Cubic Feet (BSCF). Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) beroperasi sebanyak 26 pada WK Migas, dengan status 9 eksplorasi dan 17 eksploitasi.
Pada tahun 2022 rata-rata produksi minyak bumi dan kondesat sebesar 225.000 Barrel Oil Per Day (BOPD) dan gas bumi sebesar 504 Million Metric Standard Cubic Feed Day (MMSCFD) 1/3 dari produksi Nasional yaitu 650.000 Barrel Oil Per Day. Kegiatan Hulu Migas juga mampu memberikan kontribusi PAD melalui Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi sebesar ± 2 Triliun Rupiah pada Tahun 2021.(suko)