6 Terdakwa Dewasa Pengeroyok Pelajar Bojonegoro hingga Tewas, Satu Terdakwa Diputus 10 Tahun Penjara 

Tersangka pengeroyokan
Para tersangka pengeroyok yang mengakibatkan korban seorang pelajar meninggal dunia saat ditangkap polisi.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis enam terdakwa dewasa kasus pengeroyokan yang menewaskan GRMA (18), pelajar salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Bojonegoro, Jawa Timur. Dari enam terdakwa tersebut satu terdakwa diputus 10 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dekry Wahyudi mengatakan, sidang putusan enam terdakwa pelaku pengeroyokan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seharusnya digelar pada Kamis (12/9/2024) lalu, namun mengalami penundaan dan digelar hari ini Kamis (19/9/2024).

“Tadi enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan GRMA (18), pelajar salah satu SMAN di Bojonegoro, Jawa Timur telah diputuskan majelis hakim dengan masing-masing pelaku mendapatkan hukuman pidana berbeda,” katanya.

Dia mengatakan, penasehat hukum pelaku sebelumnya meminta majelis hakim meringankan hukuman tersangka. Sehingga, dari hasil putusan majelis hakim pada sidang hari ini mempertimbangkan untuk mengurangi hukuman kurungan para tersangka.

“Putusan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Taufan Mandala ada pengurangan hukum dan tidak ada denda bagi tersangka,” katanya kepada Suarabanyuurip.com.

Dekry mengungkapkan, enam tersangka dalam putusan majelis hakim yang dijatuhi pidana penjara berbeda, yakni Sugik Hartono sebelumnya dihukum 10 tahun penjara, setelah putusan majelis hakim dikurangi menjadi 9 tahun penjara, Radika Primadana hukumannya juga dikurangi majelis hakim semula 6 tahun menjadi 5 tahun. Berikutnya, Jayus Budi Setiawan juga mendapat hadiah pengurangan hukuman dari semula 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Kemudian, lanjut Dekry, Okky Edy Prabowo semula 6 tahun menjadi 5 tahun, terdakwa Bambang Winarto putusan majelis hakim PN Surabaya hukumannya semula 10 tahun tetap diputus 10 tahun penjara. Terakhir Riki Saputro juga mendapatkan pengurangan dari majelis hakim semula 6 tahun menjadi 5 tahun.

“Putusan tersebut sesuai perkembangan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Taufan Mandala,” tandasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait