Daerah Tak Perlu Gandeng Investor Untuk Terlibat PI

PI JTB.
Kepala Perwakilan Skk Migas Jabanusa, Ali Masyhar.

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Semua daerah penghasil migas di Indonesia harus menerapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penyertaan modal (Participating Interest/PI) 10% pada wilayah kerja migas.

“Salah satunya di Kabupaten Bojonegoro,” kata Kepala SKK Migas Perwakilan Jabanusa, Ali Masyhar, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (16/11/2017).

Permen ESDM No.37/2016 ini dibuat, lanjut Ali Mashar, agar Pemerintah Kabupaten khususnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terbebas dari pembiayaan yang selama ini menjadi persoalan dalam pengelolaan PI.

“Terlebih bisa memutus rantai investor nakal yang mencari untung sendiri,” tegasnya.

Ali Mashar menjelaskan dalam aturan ini kontraktor menawarkan PI 10 persen. Kemudian kontraktor kontrak kerja sama (K3S) membiayai lebih dulu besaran kewajiban BUMD.

Sedangkan pengembalian pembiayaan kepada kontraktor, kata Ali Mashar, dilakukan tiap tahun tanpa bunga (0 persen) dari hasil produksi bagian BUMD dengan tetap menjamin penerimaan bagi hasil untuk BUMD.

“Jadi ngapain harus bingung cari mitra lagi kalau sudah ada ketentuan itu,” tandasnya.

Baca Juga :   PI WK Tuban Masuki Tahap Pembukaan Data ke Calon Penerima

Baja Juga :

Bupati Minta Kejelasan Aturan PI di J-TB

Menanti Dana Talangan PI Blok Tuban dari KKKS

Dukung Pembiayaan PI KKKS

PT SER Mundur, Pemkab Belum Cari Pengganti

Berharap Nikmati PI Blok Tuban Lebih Awal

Bupati Terima Surat Pengunduran Diri PT SER

Saat ini, ada wilayah kerja migas baru di Kabupaten Bojonegoro yang bisa menggunakan aturan tersebut. Yakni di Lapangan Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) yang dioperatori penuh Pertamina EP Cepu (PEPC) dan Lapangan Sukowati, Blok Tuban, yang kontraknya akan diperbaharui Februari 2018 mendatang.

“Kami tidak perlu himbau-himbau lagi deh sama daerah, ya memang harus gunakan Permen itu kalau kelola PI yang sekarang,” pungkasnya.

Sebelumnya Bupati Bojonegoro, Suyoto menyatakan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat untuk terlibat di PI 10 persen Lapangan Unitisasi Gas JTB maupun Blok Tuban.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *