SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Semua daerah penghasil migas di Indonesia harus menerapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penyertaan modal (Participating Interest/PI) 10% pada wilayah kerja migas.
“Salah satunya di Kabupaten Bojonegoro,” kata Kepala SKK Migas Perwakilan Jabanusa, Ali Masyhar, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (16/11/2017).
Permen ESDM No.37/2016 ini dibuat, lanjut Ali Mashar, agar Pemerintah Kabupaten khususnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terbebas dari pembiayaan yang selama ini menjadi persoalan dalam pengelolaan PI.
“Terlebih bisa memutus rantai investor nakal yang mencari untung sendiri,” tegasnya.
Ali Mashar menjelaskan dalam aturan ini kontraktor menawarkan PI 10 persen. Kemudian kontraktor kontrak kerja sama (K3S) membiayai lebih dulu besaran kewajiban BUMD.
Sedangkan pengembalian pembiayaan kepada kontraktor, kata Ali Mashar, dilakukan tiap tahun tanpa bunga (0 persen) dari hasil produksi bagian BUMD dengan tetap menjamin penerimaan bagi hasil untuk BUMD.
“Jadi ngapain harus bingung cari mitra lagi kalau sudah ada ketentuan itu,” tandasnya.
Baja Juga :
Bupati Minta Kejelasan Aturan PI di J-TB
Menanti Dana Talangan PI Blok Tuban dari KKKS
PT SER Mundur, Pemkab Belum Cari Pengganti
Berharap Nikmati PI Blok Tuban Lebih Awal
Bupati Terima Surat Pengunduran Diri PT SER
Saat ini, ada wilayah kerja migas baru di Kabupaten Bojonegoro yang bisa menggunakan aturan tersebut. Yakni di Lapangan Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) yang dioperatori penuh Pertamina EP Cepu (PEPC) dan Lapangan Sukowati, Blok Tuban, yang kontraknya akan diperbaharui Februari 2018 mendatang.
“Kami tidak perlu himbau-himbau lagi deh sama daerah, ya memang harus gunakan Permen itu kalau kelola PI yang sekarang,” pungkasnya.
Sebelumnya Bupati Bojonegoro, Suyoto menyatakan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat untuk terlibat di PI 10 persen Lapangan Unitisasi Gas JTB maupun Blok Tuban.(rien)




