BUMD Bojonegoro Janji Utamakan Kontraktor Lokal

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro –  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), berjanji akan tetap mengakomodir pengusaha lokal agar terlibat proyek rekayasa, pengadaan, dan konstruksi  fasilitas pemrosesan gas (engineering, procurement and constructions – gas processing facility (EPC-GPF) Jambaran – Tiung Biru (J-TB).

Janji ini disampaikan setelah perusahaan plat merah itu terpilih menjadi koordinator 10 perusahaan yang lolos verifikasi daftar vendor atau pemasok yang telah disetujui (approved manufacture list/ AML) oleh PT Rekayasa Industri (Rekind), pemenang tender proeyk EPC GPF JTB.

“Apabila 10 perusahaan itu memenangkan tender dari PT Rekind, maka harus menggandeng kontraktor-kontraktor lokal yang tidak lolos AML,” kata Direktur Operasional PT BBS, Tonny Ade Irawan.

Dengan cara itu, lanjut dia, dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan lainnya untuk terlibat dalam proyek EPC GPF yang akan berjalan kurang lebih tiga tahun.

Baca Juga :

Pengembangan Proyek Gas J-TB Mulai Disosialisasikan

Empat Kunci Agar Proyek Gas Jambaran – Tiung Biru Sukses

Baca Juga :   Rekind Capai Milestone Penting Gas-In di Proyek JTB

Berharap Rekind Tidak Seperti PP

Inilah Persyaratan Agar Bisa Bekerja di Proyek JTB

Tidak Ada DP, PT Rekind Bakal Seleksi Kontraktor Lokal

Rekind Diminta Segera Sosialisasikan Mekanisme Pembayaran

Tony menjelaskan, penunjukan koordinator 10 perusahaan ini bertujuan agar nantinya 30 persen proyek JTB dapat diberikan kepada pengusaha lokal Bojonegoro.  Karena itu pihaknya akan melakukan pendataan lebih dulu terhadap 10 perusahaan tersebut.

“Karena untuk bisa mendapatkan pekerjaan itu 10 perusahaan harus bersatu dahulu,” ucap Tony.

Untuk langkah awal,  pihaknya akan mengutamakan 10 perusahaan agar ikut tender pekerjaan dari PT Rekind.

“Tapi kalau misalnya perusahaannya bertambah lagi ya silahkan,” kata Tony seraya menjelaskan

akan segera melakukan rapat lanjutan pasca pertemuan di Gedung UPT Makanan dan Minuman Jalan Vetran, Selasa (26/12/2017).

Pihaknya menegaskan jika penentuan aturan ini bukan BBS yang membuatnya. Melainkan PT Rekind. Dimana kontraktor local harus lulus AML dan Health, Safety, Environment (HSE) dengan skor paling rendah 50 agar bisa ikut tender.

“Yang membuat bukan kita, tapi Rekind sendiri,” tandasnya.

Baca Juga :   Kapal FSO Banyuurip Mulai Dikonversi

Dikonfirmasi terpisah, Site Manager PT Rekind, Zainal Arifin, membenarkan adanya 10 perusahaan yang lolos verifikasi AML dan telah disampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro.

“Iya betul,” ujar Zainal kepada suarabanyuurip.com.

Sesuai rencana, pihaknya masih membuka peluang bagi rekanan lokal yang akan melakukan prakualifikasi dan pengecekan data perusahaan tersebut.

“Bagi yang memenuhi syarat akan diajukan kembali ke PEPC guna persetujuan AML,” tandasnya.

Sebelumnya, pada pertemuan di Gedung UPT Makanan dan Minuman Jalan Vetran, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapeknas) Bojonegoro, Hadi menilai tidak sepatutnya BBS yang telah ditunjuk sebagai koordinator kontraktor lokal melalui persetujuan bersama membuat persyaratan dan ketentuan perusahaan mana saja yang bisa bergabung dalam proyek EPC GPF.

“Kapasitasnya BUMD itu apa ? Kita sebenarnya sepakat BBS menjadi koordinator tapi bukan berarti bisa menentukan ini dan itu. Yang punya proyek kan PT Rekind,” tegas Hadi.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *